JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Polri untuk memecat dan memberikan sanksi pidana bagi anggotanya yang terbukti melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu tercantum dalam rekomendasi Komnas HAM dari penyelidikan kasus kematian Brigadir J yang disampaikan kepada Polri.
"Pertama, sanksi pidana dan pemecatan kepada semua anggota Polri yang terbukti bertanggung jawab, memerintahkan berdasarkan kewenangan membuat skenario, mengonsolidasi personil Kepolisian dan merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian J," kata Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Komnas HAM meminta Polri tidak pandang bulu terhadap para anggotanya yang terlibat obstruction of justice di kasus Brigadir J.
Dalam rekomendasi itu, Komnas HAM juga meminta Polri menjatuhkan sanksi etik berat kepada semua anggota Polri yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait peristiwa kematian Brigadir J.
"Sanksi etik ringan bagi semua anggota kepolisian yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa atau obstruction of justice," ujar Ulung.
Ulung mengatakan, Komnas HAM juga meminta Polri memastikan penegakan hukum kasus obstruction of justice itu tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, tetapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta.
Tim khusus (Timsus) Polri menetapkan 7 tersangka dalam perkara obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).
Tersangka lainnya adalah Kompol Baiquni Wibowo (mantan personel Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), AKP Irfan Widyanto (mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri), dan Kompol Chuck Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri).
Baca juga: Komnas HAM Ingatkan Ada Risiko Ferdy Sambo Bebas, Minta Polisi Perkuat Bukti
Polri sudah menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Chuck Putranto pada 1 September 2022. Majelis KKEP memutuskan memecat Chuck dari keanggotaan Polri.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022).
Dedi mengatakan, putusan sidang kode etik profesi polri (KEPP) terhadap Kompol Chuck diputuskan secara kolektif kolegial.
Kompol Chuck diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela. Kompol Chuck juga diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 hari.
"Di patsus (penempatan khusus) Provos Polri dan telah dijalani pelanggar," ujar dia.
Proses sidang, menurutnya, digelar selama 15 jam pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.
Selama pemeriksaan ada total 9 saksi. Sidang KKEP itu dipimpin oleh jenderal bintang dua.
Terkait hasil putusan ini, menurut Dedi, Kompol Chuck juga akan mengajukan banding.
Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti ponsel (HP) dan closed-circuit television (CCTV).
“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi.
Sidang KKEP yang digelar pada 25 Agustus 2022 dan berakhir pada 26 Agustus 2022 dini hari juga memutuskan memecat Sambo terkait sejumlah pelanggaran etik, salah satunya obstruction of justice.
Sambo juga mengajukan banding atas keputusan itu.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, penyidik tim khusus Polri menetapkan 5 orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Adanya Keributan Antara Kuat Maruf dan Brigadir J di Magelang
Tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga bernama Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Penulis : Singgih Wiryono | Editor : Bagus Santosa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.