Proses sidang, menurutnya, digelar selama 15 jam pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.
Selama pemeriksaan ada total 9 saksi. Sidang KKEP itu dipimpin oleh jenderal bintang dua.
Terkait hasil putusan ini, menurut Dedi, Kompol Chuck juga akan mengajukan banding.
Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti ponsel (HP) dan closed-circuit television (CCTV).
“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi.
Sidang KKEP yang digelar pada 25 Agustus 2022 dan berakhir pada 26 Agustus 2022 dini hari juga memutuskan memecat Sambo terkait sejumlah pelanggaran etik, salah satunya obstruction of justice.
Sambo juga mengajukan banding atas keputusan itu.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, penyidik tim khusus Polri menetapkan 5 orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Adanya Keributan Antara Kuat Maruf dan Brigadir J di Magelang
Tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga bernama Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Penulis : Singgih Wiryono | Editor : Bagus Santosa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.