Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ATR/BPN Lakukan Pendataan Tanah Berbasis NIK

Kompas.com - 02/09/2022, 12:38 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pendataan tanah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pendataan dilakukan bekerjasama dengan Dukcapil Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) untuk mewujudkan Single Identity Number (SIN).

SIN adalah sebuah identitas unik berbasis NIK yang dimiliki setiap individu memuat berbagai informasi seperti data keluarga, kepemilikan aset, dan lainnya.

Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Suyus Windayana mengatakan, pendataan tanah berbasis NIK ini merupakan perpanjangan perjanjian yang sudah ada sebelumnya, terkait akses data NIK dengan Ditjen Dukcapil sekaligus meningkatkan hak akses data face recognition (FR) atau pengenal wajah.

Baca juga: Jokowi: Menteri ATR/BPN Mantan Panglima TNI, Jangan Main-main Urusan Sertifikat Tanah

"(Pendataan tanah berbasis NIK) sangat dibutuhkan untuk semakin memudahkan masyarakat mengurus keperluan sertifikat hak atas tanah," kata Suyus dalam siaran pers, Jumat (2/9/2022).

Suyus mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN sendiri telah menerbitkan sertifikat tanah elektronik untuk pendaftaran tanah pertama kali atau tanah yang belum terdaftar.

Sertifikat tanah elektronik ini bisa juga dikeluarkan untuk penggantian sertifikat tanah analog menjadi bentuk digital lengkap dengan alamat dan titik koordinatnya.

Saat ini, pihaknya sudah mendata sekitar 96 juta bidang tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau program sertifikat tanah gratis.

"Targetnya tahun ini kami bisa mendata 100 juta bidang tanah. Oleh karena itu dukungan Ditjen Dukcapil menjadi poin penting," ucap Suyus.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Berantas Mafia Tanah demi Wujudkan Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pendataan berbasis NIK diperlukan agar setiap kementerian/lembaga tidak perlu membuat dan menyimpan data identitas masing-masing.

Nantinya setiap lembaga pengguna hak akses data berkewajiban menjaga kerahasiaan data pribadi.

Dukcapil sendiri melarang data kependudukan yang sudah diakses dan dipadankan, dibagikan ke pihak lain.

"NIK dapat digunakan sebagai verifikator dan integrator data untuk semua jenis pelayanan publik, termasuk untuk keperluan masyarakat mengurus sertifikat tanah," sebut Zudan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com