Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Usul Parpol Masuk Kategori Korporasi agar Bisa Dijerat Pidana Korupsi

Kompas.com - 02/09/2022, 10:47 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyarankan agar partai politik dikategorikan sebagai korporasi sehingga bisa dimintai pertanggungjawaban atas korupsi.

Hal ini Zaenur sampaikan guna menanggapi usulan sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar partai politik masuk dalam definisi penyelenggara negara.

“Yang lebih penting  yang pertama adalah memasukkan partai politik sebagai korporasi, clear menurut saya, partai politik itu korporasi,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: KPK Sebut Besar Kecilnya Jumlah LHKPN Tak Bisa Jadi Indikator Korupsi

Menurut Zaenur, definisi partai politik dalam Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) sudah memenuhi definisi korporasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dengan demikian, kata dia, ketika melakukan tindak pidana korupsi, parpol bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana sebagaimana korporasi.

“Jadi bisa dibekukan sementara, bahkan bisa dibubarkan karena melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Zaenur.

Meski demikian, terdapat sejumlah prasyarat untuk bisa menjerat parpol sebagai pelaku perbuatan pidana korupsi.

Menurut dia, perbuatan yang dilakukan parpol dan anggotanya mesti dibedakan.

Zaenur mengatakan, parpol bisa disebut menjadi pelaku jika organisasi politik itu mendapatkan keuntungan dari tindak pidana korupsi, melakukan pembiaran, dan tidak mencegah terjadinya korupsi.

“Itu ada tiga, (jika) kriteria itu tidak ada berarti yang dimintai pertanggungjawaban hanya anggotanya,” kata Zaenur.

Baca juga: KPK Setor Barang Bukti Korupsi Bansos Rp 16,2 Miliar ke Negara

Lebih lanjut, Zaenur mengungkapkan cara untuk menjerat pengurus parpol yang melakukan tindak pidana korupsi.

Salah satunya adalah dengan memasukkan perdagangan pengaruh atau trading influence sebagai tindakan kriminal. 

Sebab, perdagangan pengaruh tidak hanya dilakukan pejabat negara. Tindakan ini juga bisa dilakukan orang-orang yang memiliki wewenan, termasuk pengurus parpol.

“Nah ini nanti kalau dipidanakan trading influence ya enggak hanya yang anggota DPR saja, pengurus Parpol lainnya kalau menerima suap itu bisa dipidana,” tutur Zaenur.

Sebelumnya, sejumlah pimpinan KPK mengusulkan agar pengurus parpol masuk kategori penyelenggara negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com