JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyarankan agar partai politik dikategorikan sebagai korporasi sehingga bisa dimintai pertanggungjawaban atas korupsi.
Hal ini Zaenur sampaikan guna menanggapi usulan sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar partai politik masuk dalam definisi penyelenggara negara.
“Yang lebih penting yang pertama adalah memasukkan partai politik sebagai korporasi, clear menurut saya, partai politik itu korporasi,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: KPK Sebut Besar Kecilnya Jumlah LHKPN Tak Bisa Jadi Indikator Korupsi
Menurut Zaenur, definisi partai politik dalam Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) sudah memenuhi definisi korporasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dengan demikian, kata dia, ketika melakukan tindak pidana korupsi, parpol bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana sebagaimana korporasi.
“Jadi bisa dibekukan sementara, bahkan bisa dibubarkan karena melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Zaenur.
Meski demikian, terdapat sejumlah prasyarat untuk bisa menjerat parpol sebagai pelaku perbuatan pidana korupsi.
Menurut dia, perbuatan yang dilakukan parpol dan anggotanya mesti dibedakan.
Zaenur mengatakan, parpol bisa disebut menjadi pelaku jika organisasi politik itu mendapatkan keuntungan dari tindak pidana korupsi, melakukan pembiaran, dan tidak mencegah terjadinya korupsi.
“Itu ada tiga, (jika) kriteria itu tidak ada berarti yang dimintai pertanggungjawaban hanya anggotanya,” kata Zaenur.
Baca juga: KPK Setor Barang Bukti Korupsi Bansos Rp 16,2 Miliar ke Negara
Lebih lanjut, Zaenur mengungkapkan cara untuk menjerat pengurus parpol yang melakukan tindak pidana korupsi.
Salah satunya adalah dengan memasukkan perdagangan pengaruh atau trading influence sebagai tindakan kriminal.
Sebab, perdagangan pengaruh tidak hanya dilakukan pejabat negara. Tindakan ini juga bisa dilakukan orang-orang yang memiliki wewenan, termasuk pengurus parpol.
“Nah ini nanti kalau dipidanakan trading influence ya enggak hanya yang anggota DPR saja, pengurus Parpol lainnya kalau menerima suap itu bisa dipidana,” tutur Zaenur.
Sebelumnya, sejumlah pimpinan KPK mengusulkan agar pengurus parpol masuk kategori penyelenggara negara.