Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan, Anggota DPR: Polri Tak Boleh Beda-bedakan

Kompas.com - 01/09/2022, 20:13 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Agung Budi Santoso meminta keputusan Polri tidak menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat juga diberlakukan pada tersangka wanita yang terlibat tindak pidana lain.

Ia tak ingin pertimbangan itu hanya diberlakukan pada Putri semata.

“Dengan perlakuan yang istimewa terhadap tersangka PC, ini harus jadi bagian penerapan penegak hukum agar memperlakukan tindakan yang nyata terhadap tersangka lain, jangan membeda-bedakan,” papar Santoso pada Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Komnas HAM: Banyak Opini Seolah Putri Candrawathi Diistimewakan

Dalam pandangannya, tersangka wanita pada kasus lain yang memiliki balita mestinya juga tak ditahan.

Jika hal tersebut tak dilakukan, lanjut Santoso, maka Polri telah menyakiti rasa keadilan masyarakat.

“Jangan sakiti hati rakyat yang tidak memiliki jabatan dan hidup sederhana namun tidak mendapat keadilan di negerinya sendiri,” tutur dia.

Santoso menilai selama ini pihak kepolisian masih belum menerapkan pertimbangan serupa pada berbagai perkara yang melibatkan perempuan.

Baca juga: Taufik Basari: Tersangka Tak Ditahan karena Punya Anak Kecil Harus Berlaku untuk Semua Kasus, tak Hanya Putri Candrawathi

Ia menyampaikan Polri kerap tak menggunakan pertimbangan kemanusiaan dalam proses penahanan jika tersangkanya berasal dari masyarakat kecil.

“Di mana pada kasus-kasus yang menimpa tidak pernah diperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dengan alasan takut tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tandasnya.

Diketahui Putri menjadi salah satu dari lima tersangka dalam perkara ini bersama Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf.

Setelah diperiksa untuk kedua kalinya pada Rabu (31/8/2022), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tak melakukan penahanan padanya.

Kuasa hukum keluarga Sambo, Arman Hanis mengungkapkan, pihak kepolisian mendengarkan permintaan kliennya agar tidak dilakukan penahanan.

Baca juga: Komnas HAM Minta Perlakuan Polri ke Putri Candrawathi Diadopsi kepada Perempuan Lain yang Berhadapan dengan Hukum

Alasannya, kondisi kesehatan Putri tak stabil dan ia memiliki anak balita.

“Tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” ucap dia.

Adapun Putri pun turut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com