Menurut keterangan polisi, saat itu laskar FPI sempat menghentikan kendaraan dan merusak mobil yang ditumpangi polisi dengan senjata tajam.
Baca juga: Komnas HAM: Brigadir J Sempat Gendong Putri Candrawathi
Polisi kemudian melepaskan tembakan. Setelah itu, terjadi aksi kejar-kejaran dan disebut ada tembakan dari mobil yang ditumpangi laskar FPI.
Polisi kemudian balas menembak dan menewaskan 2 orang laskar yang berada di dalam mobil.
Saat peristiwa itu terjadi, Sambo masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Dia lantas membentuk tim yang terdiri dari 30 personel untuk menyelidiki peristiwa itu.
“Selain penegakan disiplin, ada fungsi pengawasan, Propam tidak sekonyong-konyong ‘masuk’ ketika ada anggota Polri melakukan pelanggaran,” kata Sambo dalam keterangannya pada saat itu.
Tim Divpropam yang diperintah melakukan penyelidikan standar operasi prosedur (SOP) anggota Polri dan peristiwa Km 50 dipimpin oleh Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam, Brigjen Hendra Kurniawan.
Saat ini Hendra Kurniawan ditetapkan menjadi salah satu tersangka kasus dugaan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum dalam kasus Brigadir J.
Dalam kasus penembakan di rest area Km 50, Komnas HAM menyatakan kasus itu sebagai unlawful killing atau extra judicial killing.
Penyebabnya karena aparat kepolisian melakukan penembakan saat empat pengawal Rizieq Shihab sudah ditangkap dan hendak dibawa ke Polda Metro Jaya.
Komnas HAM menyebut saat itu polisi tidak berupaya untuk mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq tersebut.
Dari fakta itulah, Komnas HAM berkesimpulan telah terjadi pelanggaran HAM.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut telah terjadi upaya pembunuhan yang bertentangan dengan hukum.
"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap keempat anggota Laskar FPI," kata Anam pada 8 Januari 2021.
Baca juga: Komnas HAM: Banyak Opini Seolah Putri Candrawathi Diistimewakan
Komnas HAM juga menyampaikan 4 rekomendasi kepada Polri terkait kasus itu.