JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap para anggota yang diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun saat ini ada 6 anggota yang terbukti melakukan obstruction of justice menghalangi penyidikan.
Satu anggota yang sudah disidang KKEP adalah Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo yang juga tersangka pembunuhan Brigadir J.
"Divisi Propam akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut,” ujar Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Kompolnas Sebut Ferdy Sambo Tak Terlihat Sedih dan Menangis Saat Sidang Etik
Selain Ferdy Sambo, lima anggota lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan selaku Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, dan Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Kemudian, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kompol Cuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
Menurut Agung, Divisi Propam Polri juga tengah menggelar sidang KKEP untuk Kompol Cuk Putranto pada hari ini.
“Bahkan saat ini sudah mulai, Kompol CP (Cuk Putranto). Hari ini sudah dimulai ke Kompol CP," ujar Agung.
Ia menambahkan, terhadap lima orang lainnya yang terlibat obstruction of justice akan disidang dalam tiga hari ke depan.
Selain itu, Agung juga menyatakan pihaknya akan mempercepat proses pemberkasan agar hal ini dapat segera tuntas.
"Kemudian besok sampai dengan berikutnya tiga hari ke depan semuanya akan dilakukan sidang etik," ungkapnya.
Baca juga: Irwasum dan Kabareskrim Akan Terima Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Brigadir J
Diketahui, Ferdy Sambo Sambo telah menjalani sidang KKEP pada 25-26 Agustus 2022 usai ditetapkan menjadi tersangka di kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hasil sidang etik memutuskan Sambo dipecat secara tidak hormat. Keputusan itu diambil secara kolektif kolegial oleh pimpinan dan anggota KKEP.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Adapun sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.
Baca juga: Diantar Irwasum, Tim Forensik Polri Penuhi Panggilan Komnas HAM Terkait kasus Brigadir J
Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022. Ia tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah dari Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo juga merekayasa adegan penembakan dan seolah membuatnya sebagai baku tembak.
Hasil pendalaman tim khusus Polri ada puluhan anggota polisi yang akhirnya diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik dan 6 orang yang terbukti melanggar etik.