Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Epidemiolog: Vaksin Cacar Monyet Bukan Solusi Tunggal Cegah Penularan

Kompas.com - 01/09/2022, 12:34 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman mengatakan, vaksinasi cacar monyet bukan solusi tunggal dalam penanganan cacar monyet (monkey pox) di Indonesia.

Selain vaksin cacar monyet yang sudah dipesan 2.000 dosis dari Denmark oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dicky menekankan perlunya deteksi dini kasus-kasus cacar monyet.

Apalagi, saat ini vaksin Bavarian Nordic itu belum memiliki data efikasi yang bisa menjadi rujukan keefektifannya.

"Belum ada data yang solid sehingga perlu dipahami bahwa vaksin ini adalah bukan solusi tunggal, Ia menjadi upaya penguat yang mendasar. Yang paling utama adalah menemukan kasusnya, deteksi dini kasus," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/8/2022).

Baca juga: Sempat Suspek Cacar Monyet, Warga Lamongan Dinyatakan Negatif

Dicky mengatakan, deteksi dini kasus cacar monyet menjadi penting lantaran vaksin tidak memiliki garansi 100 persen mencegah penularan cacar monyet.

Efikasi vaksin bakal bergantung pada cepatnya deteksi dini. Semakin cepat deteksi dini, semakin cepat pula pemberian vaksin pada orang suspek cacar monyet.

Biasanya, kata Dicky, orang yang bergejala klinis terinfeksi cacar monyet harus diberikan vaksin maksimal 4 hari sejak berkontak langsung dengan penderita.

Sementara itu, orang tanpa gejala diberikan vaksin dalam 2 minggu sejak kontak erat.

"(Kecepatan deteksi dan pemberian vaksin) sangat direkomendasikan untuk kasus kontak erat yang diberikan dalam waktu 4 hari sejak berhubungan. Makanya ini penting sekali dalam 4 hari untuk menemukan yang bergejala," tutur Dicky.

Ia juga menyampaikan, strategi vaksinasi yang efektif untuk kasus cacar monyet adalah strategi vaksinasi cincin.

Baca juga: Kemenkes: Pasien Pertama Cacar Monyet Membaik, tapi Masih Isoman Selama 21 Hari

Vaksinasi cincin adalah vaksin yang hanya diberikan untuk orang-orang tertentu saja, seperti orang yang berkontak erat dengan penderita.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga belum merekomendasikan vaksinasi massal untuk negara mana pun terkait kasus cacar monyet.

"Jadi langkahnya adalah deteksi dini, mengisolasi, karantina, dan melakukan vaksinasi cincin. Strategi vaksinasi cincinnya di belakang, bukan di depan. Oleh karena itu, penemuan kasus penting, kemudian deteksi dini, dan tracing sehingga isolasi karantina menjadi efektif kurang lebih 3 minggu," papar Dicky.

Cacar monyet sudah masuk ke Indonesia sejak ditemukannya 1 kasus konfirmasi positif.

Penderita adalah seorang laki-laki yang melakukan perjalanan luar negeri ke negara-negara yang merebak cacar monyet.

Baca juga: Kemenkes Sebut Pengadaan Vaksin Cacar Monyet Masih Tahap Penjajakan

Untuk mengantisipasi, Kemenkes sudah memesan 2.000 vaksin dari Bavarian Nordic, Denmark.

Selain vaksin, Indonesia juga dalam proses pemesanan obat Tecovirimat dari Amerika Serikat (AS) dan akan mendapat donasi Cidovovir dari Singapura.

Hal ini diungkap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

"Dari vaksinasi kita sudah memesan vaksinnya 2.000 dosis dari Bavarian Nordic dibantu dengan KBRI Denmark, karena ini ada vaksin Monkeypox di sana," kata Budi dalam RDP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK Lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK Lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com