KOMPAS.com – Penyidik Polri dapat melakukan rekonstruksi untuk kepentingan pengungkapan suatu perkara pidana.
Rekonstruksi merupakan bagian dari penyidikan. Dengan adanya rekonstruksi, suatu perkara dapat menjadi lebih jelas.
Lalu, apakah rekonstruksi itu?
Baca juga: Detik-detik Penembakan Brigadir J Versi Rekonstruksi Ferdy Sambo dan Bharada E yang Tak Sesuai
Rekonstruksi merupakan salah satu teknik yang digunakan oleh penyidik untuk memeriksa kebenaran keterangan yang diberikan tersangka dan saksi.
Polisi yang berwenang melakukan rekonstruksi adalah penyidik atau penyidik pembantu.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Pasal 25 Ayat 3 peraturan tersebut berbunyi, “Dalam hal menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka, penyidik/penyidik pembantu dapat melakukan rekonstruksi.”
Adanya rekonstruksi dapat membantu meyakinkan penyidik apakah tersangka memang benar pelakunya.
Saat rekonstruksi, tersangka akan memperagakan kembali cara-cara ia melakukan tindakan yang mungkin tidak diakuinya saat diperiksa sebelumnya.
Dengan begitu, rekonstruksi dapat disebut sebagai reka ulang adegan kejahatan untuk kepentingan penyidikan.
Selain itu, perihal rekonstruksi juga tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana.
Dalam surat keputusan tersebut, rekonstruksi didefinisikan sebagai suatu teknik pemeriksaan dalam proses penyidikan tindak pidana.
Baca juga: Magnet Kasus Pembunuhan Brigadir J, Rekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo Jadi Tontonan Warga
Ketentuan mengenai rekonstruksi lebih lanjut tertuang di dalam Standard Operasional Prosedur (SOP) Pemeriksaan Saksi/Ahli/Tersangka Bareskrim Polri.
Dalam SOP tersebut, rekonstruksi dapat dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP). Setiap peragaan akan diambil foto-fotonya dan jalannya peragaan tersebut dituangkan dalam berita acara.
Hasil rekonstruksi tersebut akan dianalisa, terutama pada bagian-bagian yang sama dan berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Adapun tujuan rekonstruksi adalah untuk lebih meyakinkan penyidik tentang kebenaran tersangka atau saksi dengan cara memberikan gambaran tentang terjadinya tindak pidana dengan memperagakan kembali cara tersangka melakukannya.
Referensi:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.