Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Sebut Perppu Tepat untuk Merevisi UU Pemilu karena Terbatasnya Waktu

Kompas.com - 31/08/2022, 17:13 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menganggap bahwa revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus ditempuh lewat mekanisme Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu).

Sebagai informasi, kebutuhan merevisi UU Pemilu ini sebagai akibat dari dibentuknya 3 daerah otonom baru (DOB) di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, yang akan turut serta dalam Pemilu 2024.

Tito menjelaskan, revisi UU Pemilu lewat Perppu cocok untuk dilakukan ketimbang lewat revisi terbuka di DPR RI, karena revisi hanya perlu dilakukan terbatas dan juga dikejar waktu.

Baca juga: DPR, Pemerintah, dan KPU Sepakat Revisi UU Pemilu Lewat Perppu, Imbas DOB Papua

"Perubahan ini kiranya cukup dibatasi pada bidang itu (akibat pembentukan 3 DOB Papua)," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP RI, Rabu (31/8/2022).

"Kalau opsi revisi (terbuka), selain akan panjang waktunya, kita berkejaran dengan tahapan-tahapan (pemilu) yang sudah kita rancang, dirancang KPU dan kita sepakati bersama," jelasnya.

Tito juga khawatir bahwa jika dilakukan revisi terbuka, proses revisi akan semakin merepotkan sebab ada 9 partai politik yang mungkin memiliki aspirasi berbeda.

"Belum (lagi nanti) ada isu-isu lain," ujarnya.

Baca juga: Presiden Jokowi: Tanah Papua Terlalu Luas kalau Hanya untuk 2 Provinsi

"Saran kami dari pemerintah, kita cepat fokus pada itu (perubahan UU Pemilu karena 3 DOB Papua) karena prinsipnya cepat, maka fokus pada apa keperluannya," sebut eks Kapolri itu

Revisi UU Pemilu untuk mengakomodasi kebutuhan Pemilu 2024 di 3 DOB Papua dikejar waktu.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, pencalonan anggota DPD RI harus sudah selesai pada 6 Desember 2022.

Artinya, UU Pemilu harus sudah berubah sebelum itu.

Baca juga: Mendagri Usul IKN Tak Ikut Pemilu 2024

"Saran kami dari pemerintah, Perppu-nya spesifik mengakomodir sebagai impact dari adanya 3 DOB ini kaitannya dengan pemilu dan legislatif," kata Tito.

"Kita ingin pemilu yang lebih berkualitas, tapi juga tepat waktu. Tepat waktu ini sudah dihitung 20 bulan sebelumnya, dikalkulasikan betul timeline-nya oleh KPU, Bawaslu, dibicarakan pula di ruangan ini, kita sepakati bersama. Jangan sampai perubahan UU Pemilu menggangu tahapan yang sudah kita sepakati tadi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com