Sebagai informasi, kebutuhan merevisi UU Pemilu ini sebagai akibat dari dibentuknya 3 daerah otonom baru (DOB) di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, yang akan turut serta dalam Pemilu 2024.
Tito menjelaskan, revisi UU Pemilu lewat Perppu cocok untuk dilakukan ketimbang lewat revisi terbuka di DPR RI, karena revisi hanya perlu dilakukan terbatas dan juga dikejar waktu.
"Perubahan ini kiranya cukup dibatasi pada bidang itu (akibat pembentukan 3 DOB Papua)," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP RI, Rabu (31/8/2022).
"Kalau opsi revisi (terbuka), selain akan panjang waktunya, kita berkejaran dengan tahapan-tahapan (pemilu) yang sudah kita rancang, dirancang KPU dan kita sepakati bersama," jelasnya.
Tito juga khawatir bahwa jika dilakukan revisi terbuka, proses revisi akan semakin merepotkan sebab ada 9 partai politik yang mungkin memiliki aspirasi berbeda.
"Belum (lagi nanti) ada isu-isu lain," ujarnya.
"Saran kami dari pemerintah, kita cepat fokus pada itu (perubahan UU Pemilu karena 3 DOB Papua) karena prinsipnya cepat, maka fokus pada apa keperluannya," sebut eks Kapolri itu
Revisi UU Pemilu untuk mengakomodasi kebutuhan Pemilu 2024 di 3 DOB Papua dikejar waktu.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, pencalonan anggota DPD RI harus sudah selesai pada 6 Desember 2022.
Artinya, UU Pemilu harus sudah berubah sebelum itu.
"Saran kami dari pemerintah, Perppu-nya spesifik mengakomodir sebagai impact dari adanya 3 DOB ini kaitannya dengan pemilu dan legislatif," kata Tito.
"Kita ingin pemilu yang lebih berkualitas, tapi juga tepat waktu. Tepat waktu ini sudah dihitung 20 bulan sebelumnya, dikalkulasikan betul timeline-nya oleh KPU, Bawaslu, dibicarakan pula di ruangan ini, kita sepakati bersama. Jangan sampai perubahan UU Pemilu menggangu tahapan yang sudah kita sepakati tadi," pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/31/17132061/mendagri-sebut-perppu-tepat-untuk-merevisi-uu-pemilu-karena-terbatasnya