Dalam proses itu, Putri memperagakan sejumlah adegan menurut keterangannya mulai dari Magelang, rumah di Jalan Saguling, dan rumah dinas di Duren Tiga.
Rekonstruksi memperagakan 78 adegan, dimulai dari adegan yang terjadi di rumah pribadi Sambo di Mertoyudan, Magelang.
Sebanyak 16 adegan di rumah Ferdy Sambo di Magelang diperagakan di aula rumah Ferdy Sambo yang terletak di Jalan Saguling, Duren Tiga.
Kejadian itu meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7, dan 8 Juli 2022. Rekonstruksi akan dilanjutkan dengan 35 adegan yang terjadi di rumah pribadi Ferdy Sambo yang terletak di Jalan Saguling.
Baca juga: Putri Candrawathi Kolektor Tas Branded, Tersimpan Rapi di Rak Khusus
Sementara itu, di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga akan diperagakan 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.
Dalam rangkaian penyidikan kasus ini, ahli hukum pidana Eva Achjani Zulfa menyampaikan sebaiknya penyidik menahan Putri dalam pemeriksaan kedua.
Alasannya adalah tindak pidana yang disangkakan kepada Putri tergolong berat dari sisi delik dan ancaman hukuman.
Di sisi lain, kata Eva, persoalan penahanan juga mempertimbangkan alasan subjektif dari penyidik.
"Masalah penahanan memang subjektif penyidik. Dalam hal penahanan dilakukan sebagai upaya paksa didasarkan adanya kekhawatiran menghilangkan alat bukti atau mengulangi tindak pidana atau melarikan diri," kata Eva saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi Pakai Tas Gucci saat Rekonstruksi, Berapa Harganya?
Terkait kekhawatiran melarikan diri, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah mencegah Putri Candrawathi bepergian ke luar negeri.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan Putri dicegah selama 20 hari.
“Terhadap Saudari PC (Putri Candrawathi) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022,” kata Surya dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Surya mengatakan, pencegahan terhadap Putri ditetapkan berdasarkan permohonan yang diajukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri).
“Berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri,” ujar Surya.
Eva mengatakan, dia tidak memungkiri proses penahanan dalam beberapa kasus kerap diduga disalahgunakan oleh oknum petugas untuk menguntungkan sendiri diri atau pihak lain.