Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalani Pemeriksaan Kedua, Akankah Putri Candrawathi Ditahan?

Kompas.com - 31/08/2022, 15:15 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

Dalam proses itu, Putri memperagakan sejumlah adegan menurut keterangannya mulai dari Magelang, rumah di Jalan Saguling, dan rumah dinas di Duren Tiga.

Rekonstruksi memperagakan 78 adegan, dimulai dari adegan yang terjadi di rumah pribadi Sambo di Mertoyudan, Magelang.

Sebanyak 16 adegan di rumah Ferdy Sambo di Magelang diperagakan di aula rumah Ferdy Sambo yang terletak di Jalan Saguling, Duren Tiga.

Kejadian itu meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7, dan 8 Juli 2022. Rekonstruksi akan dilanjutkan dengan 35 adegan yang terjadi di rumah pribadi Ferdy Sambo yang terletak di Jalan Saguling.

Baca juga: Putri Candrawathi Kolektor Tas Branded, Tersimpan Rapi di Rak Khusus

Sementara itu, di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga akan diperagakan 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.

Peluang penahanan

Dalam rangkaian penyidikan kasus ini, ahli hukum pidana Eva Achjani Zulfa menyampaikan sebaiknya penyidik menahan Putri dalam pemeriksaan kedua.

Alasannya adalah tindak pidana yang disangkakan kepada Putri tergolong berat dari sisi delik dan ancaman hukuman.

Di sisi lain, kata Eva, persoalan penahanan juga mempertimbangkan alasan subjektif dari penyidik.

"Masalah penahanan memang subjektif penyidik. Dalam hal penahanan dilakukan sebagai upaya paksa didasarkan adanya kekhawatiran menghilangkan alat bukti atau mengulangi tindak pidana atau melarikan diri," kata Eva saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Putri Candrawathi Pakai Tas Gucci saat Rekonstruksi, Berapa Harganya?

Terkait kekhawatiran melarikan diri, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah mencegah Putri Candrawathi bepergian ke luar negeri.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan Putri dicegah selama 20 hari.

“Terhadap Saudari PC (Putri Candrawathi) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022,” kata Surya dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

Surya mengatakan, pencegahan terhadap Putri ditetapkan berdasarkan permohonan yang diajukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri).

“Berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri,” ujar Surya.

Eva mengatakan, dia tidak memungkiri proses penahanan dalam beberapa kasus kerap diduga disalahgunakan oleh oknum petugas untuk menguntungkan sendiri diri atau pihak lain.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com