JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pemeriksaan Putri pada hari ini, Rabu (31/8/2022), merupakan yang kedua.
Dia juga menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (26/8/2022) pekan lalu.
Ahli hukum pidana, Eva Achjani Zulfa, menilai penyidik sebaiknya menahan Putri usai pemeriksaan kedua hari ini. Salah satu alasannya adalah perkara hukum yang membelitnya tergolong berat.
"Iya. Karenanya, karena perkara ini termasuk tindak pidana berat. Sebaiknya penahanan dilakukan," kata Eva saat dihubungi Kompas.com.
Menurut Eva, dia menyarankan penyidik Polri menahan Putri di rumah tahanan negara (Rutan), dan bukan di tahanan kepolisian. Dia juga membeberkan alasannya mengapa Putri sebaiknya ditahan di Rutan.
"Supaya isu perlakuan istimewa menjadi tidak ada lagi," ucap Eva.
Pemeriksaan terhadap Putri pada hari ini juga dilakukan di gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Seperti pada pemeriksaan sebelumnya, kedatangan Putri hari ini juga tak terdeteksi oleh awak media.
"Sudah di dalam," ujar pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.
Arman mengaku, dirinya telat mendampingi Putri untuk datang ke Bareskrim.
Baca juga: Hari Ini, Putri Candrawathi Kembali Diperiksa soal Kasus Brigadir J
Meski demikian, dia mengatakan, Putri masih belum diperiksa saat dia tiba.
Sementara itu, Arman mengatakan, Putri dalam kondisi siap diperiksa.
"Ya artinya siap ya," ucapnya.
Kemarin Putri juga mengikuti proses rekonstruksi perkara yang dilakukan oleh penyidik tim khusus (Timsus) Polri.