Sedangkan dalam persoalan hukum yang membelit Putri menurut dia terdapat situasi yang berbeda.
Baca juga: BERITA FOTO: Momen Mesra Sambo dan Putri Candrawathi saat Rekonstruksi
Sebab suami Putri adalah perwira tinggi Polri dan pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) yang mempunyai pengaruh cukup besar di internal lembaga.
Dikhawatirkan, kata Eva, ada perlakuan berbeda yang diberikan kepada Putri meski sang suami saat ini juga sudah dicopot dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Apalagi dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada pekan lalu penyidik tidak menahan Putri.
Di sisi lain, Putri dilaporkan mempunyai balita.
"Nah ini yang menjadi masalah. Masyarakat terlanjur menduga untuk kasus ibu PC justru sebaliknya," ucap Eva.
"Tidak ditahannya ibu PC justru sebagai sikap diistimewakan oleh petugas. Sehingga bukan penting tidak pentingnya ia ditahan tapi diskriminatif," sambung Eva.
Baca juga: Rekonstruksi Kejadian di Magelang, Brigadir J Duduk di Samping Putri Candrawathi yang Tertidur
Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini Timsus Polri menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo diduga merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat.
Belakangan, Putri juga terungkap ikut terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.
Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
(Penulis : Adhyasta Dirgantara, Syakirun Ni'am | Editor : Bagus Santosa, Diamanty Meiliana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.