Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arogansi Ferdy Sambo: Perintahkan Eksekusi hingga Tembak Kepala Brigadir J yang Sudah Tersungkur

Kompas.com - 31/08/2022, 14:28 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

Lagi-lagi, tak diketahui pembicaraan antara ketiganya di ruangan tersebut.

Beranjak dari ruangan itu, Bharada E keluar ke depan rumah Sambo. Dia mengambil tas berisi pistol dari dalam mobil Toyota Kijang Innova hitam berpelat nomor B 1 MAH.

Setelahnya, Bharada E menemui Bripka RR yang masih duduk di bangku depan rumah Sambo. Di area tersebut juga terlihat Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J Saat Sudah Terjatuh Bersimbah Darah

Instruksikan penembakan

Proses rekonstruksi lantas berlanjut di TKP penembakan, yakni rumah dinas Sambo yang tak jauh dari kediaman pribadinya, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sekitar pukul 17.06 WIB, Brigadir J, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi bertolak dari rumah di Jalan Saguling menuju rumah Duren Tiga. Kelimanya berada dalam satu mobil.

Ini diketahui dari video animasi yang dibuat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berdasar hasil rekonstruksi.

Agung Wisnu Nugroho Irjen Ferdy Sambo tampak marah kepada Brigadir J sebelum pembunuhan terjadi

Sesampainya kelima orang tersebut di rumah Duren Tiga, Ferdy Sambo juga tiba.

Tak lama, Sambo, Brigadir J, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf berkumpul di ruang tengah lantai satu rumah tersebut.

Yosua berdiri di depan tangga. Sesaat sebelum ditembak, dia diamuk Sambo.

"Kamu tega sekali sama saya, kamu kurang ajar sekali sama saya!" kata Sambo ke Yosua, sebagaimana tayangan video Polri.

Setelahnya, Sambo memerintahkan Bharada E yang berdiri di sampingnya untuk menembak Brigadir J.

"Woy kamu tembak, kau tembak cepat, cepat woy kau tembak!" teriak Sambo ke Bharada E.

Merespons itu, Yosua tampak membungkukkan badan, kedua tangannya terangkat di depan dada. Dia seperti hendak menghindar dan memohon supaya tak ditembak.

Tepat pukul 17.12 WIB, Richard Eliezer melepaskan tiga atau empat kali tembakan.

Tembakan itu diduga mengenai bahu sebelah kanan serta rahang Yosua.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com