JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Irwasum) Mabes Polri Komisaris Jenderak Polisi Agung Budi Maryoto mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Senin (29/8/2022) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Agung mengatakan, kedatangannya ke kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary Nomor 4B, Menteng, Jakarta Pusat, untuk mengundang Komisioner Komnas HAM dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di tempat kejadian perkara, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) besok.
"Kami mengundang Komnas HAM untuk besok bisa hadir dalam rekonstruksi di TKP (tempat kejadian perkara)," ujar Agung saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Senin.
Agung juga menyebut, pertemuannya dengan komisioner Komnas HAM membicarakan tentang hasil rekomendasi yang akan diberikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kantor Komnas HAM, pada Kamis (1/9/2022).
"Rencananya hari Kamis akan ada rapat di sini untuk kita menerima rekomendasi dari Komnas HAM," papar dia.
Tim Khusus (timsus) Polri menjadwalkan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa (30/8/2022).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, rekonstruksi itu akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yaitu di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J, 4 Tersangka Akan Pakai Baju Tahanan, Istri Ferdy Sambo Tidak
Rekonstruksi ini akan menghadirkan 5 tersangka dalam kasus itu.
"Informasi kedua dari Pak Direktur Tindak Pidana Umum (Brigjen Andi Rian) rencana pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) malam.
Adapun kelima tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer (berperan menembak Brigadir J), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo)dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).
Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Baca juga: Pengacara Sebut Ferdy Sambo dan Istri Akan Hadiri Rekonstruksi Kasus Brigadir J
Dedi mengatakan, para tersangka juga akan didampingi pengacaranya saat menjalani rekonstruksi.
"Selain menghadirkan 5 tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (jaksa penuntut umum)," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.