Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSP: Ada Kekosongan Aturan Perlindungan PRT, Pemerintah Kawal RUU PPRT hingga Disahkan

Kompas.com - 31/08/2022, 06:08 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, saat ini masih ada kekosongan peraturan soal perlindungan pekerja rumah tangga (PRT).

Oleh karena itu, pemerintah mendorong agar pembentukan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) segera bisa diselesaikan.

"Saat ini terdapat kekosongan regulasi terkait perlindungan bagi pekerja rumah tangga," ujar Jaleswari dilansir dari siaran pers KSP, Rabu (31/8/2022).

"UU PPRT yang bersifat lintas sektor perlu dikawal hingga selesai. Ini menjadi penting karena pekerja rumah tangga adalah kelompok yang mengalami kerentanan multi dimensi," jelasnya.

Baca juga: Desak Pengesahan RUU PRT, Puluhan Perempuan Demo di Kantor DPRD

Dia menuturkan, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia tidak sedikit.

Yakni sebanyak 4,2 juta orang. Dari jumlah tersebut, 75,5 persen di antaranya adalah perempuan dan 25 persen-nya adalah anak-anak.

Menurut Jaleswari pemerintah merancang agar UU PPRT nantinya tidak hanya mengatur soal hak dan kewajiban pekerja rumah tangga. Tetapi juga menjamin hak dan kewajiban pemberi pekerjaan dan juga penyalur pekerja rumah tangga.

Baca juga: KSP: UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Perlu Dikawal hingga Selesai

Saat ini pemerintah sedang bekerja keras mempercepat pembentukan UU PPRT.

Salah satu hal yang ditempuh yakni kementerian dan lembaga telah membentuk konsolidasi dan sinkronisasi melalui konsinyering pertama dan diskusi terbatas Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PPRT yang berlangsung di Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Adapun Gugus Tugas UU PPRT beranggotakan delapan kementerian lembaga.

Termasuk di dalamnya yakni KSP, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia , Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung.

Baca juga: Kemenko PMK Dorong RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan

Dalam prosesnya, pemerintah memastikan bahwa perwakilan organisasi masyarakat sipil akan turut dilibatkan.

“Gugus Tugas selanjutnya akan bekerja secara koordinatif memanfaatkan efektifitas waktu yang tidak banyak, dan terus mengawalnya di fraksi DPR RI untuk segera mendapat pengesahan,” tambah Jaleswari.

Untuk diketahui, pemerintah sebenarnya sudah mempunyai Permenaker Nomor 2 tahun 2015 yang mengatur Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Akan tetapi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, mengatakan regulasi ini belum secara menyeluruh mengatur perlindungan pekerja, misalnya tentang jaminan sosial.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com