JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo mengatakan, pemerintah di berbagai negara tak ingin ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), demikian juga pemerintah Indonesia.
"Pemerintah di berbagai negara tidak menginginkan ada kenaikan harga BBM untuk masyarakatnya, termasuk pemerintah Indonesia," ujar Abraham dilansir dari siaran pers KSP, Selasa (30/8/2022).
"Sebab, kenaikan harga BBM pasti akan membawa dampak terhadap kenaikan harga komoditas lainnya. Semua tahu mana yang populis, mana yang tidak populis,” kata dia.
Baca juga: Mendagri Minta Pemda Awasi BBM Bersubsidi Tak Dinikmati Pengusaha Besar
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat demi meningkatkan daya beli akibat tendensi berbagai macam kenaikan harga di tengah ancaman krisis global.
Bantuan tersebut merupakan bentuk pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan totalnya Rp 24,17 triliun.
"Bansos pertama akan diberikan kepada 20,65 juta kelompok keluarga penerima manfaat, dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar total Rp 12,4 triliun," kata Abraham.
Bantuan itu disalurkan oleh Kementerian Sosial sebesar Rp 150.000 dikalikan empat dan dibayarkan dalam dua termin.
Bansos kedua berupa subsidi upah sebesar Rp 600.000 per bulan yang diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3.500.000.
Untuk bantuan ini, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 9,6 triliun.
Baca juga: Antisipasi Penimbunan BBM, Polda Sulsel Panggil Pengelola SPBU
Selanjutnya, pemerintah daerah akan menggunakan anggaran sebesar 2 persen dari dana transfer umum, yaitu dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) dalam bentuk subsidi transportasi.
Lebih lanjut Abraham mengungkapkan, penambahan anggaran bantuan sosial sebesar Rp 24,17 triliun itu merupakan wujud perlindungan pemerintah kepada kelompok ekonomi rentan.
Tambahan anggaran bantuan sosial tersebut, kata dia, diharapkan dapat meringankan dampak kenaikan harga energi dan harga pangan global terhadap 20,65 juta keluarga dari kelompok ekonomi rentan.
“Juga kepada enam belas juta pekerja yang bergaji maksimum tiga setengah juta rupiah per bulan,” kata dia.
Baca juga: Pemda Diminta Alokasikan Dua Persen Dana Transfer Umum untuk Sektor Transportasi
Abraham menyebutkan, di tengah krisis global yang berdampak pada kenaikan harga pangan dan energi, pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama kepada kelompok yang rentan.
Harapannya, perlindungan berupa bansos tersebut bisa menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat.