JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai bahwa laporan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, terkait dugaan pelanggaran administrasi terkait Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) pada masa pendaftaran partai politik, mengada-ada.
"Dalil laporan para pelapor sangat tidak masuk akal, mengada-ada, dan tidak berdasar, sehingga perlu dikesampingkan dan ditolak," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Afifuddin, dalam sidang pemeriksaan perdana yang dihelat di Bawaslu RI, Senin (29/8/2022).
Sebelumnya, Partai IBU dalam laporan bernomor 003/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 mengeluhkan kendala jaringan internet yang diklaim sering putus-sambung, banyak kendala, dan alami kehilangan data kala menginput data persyaratan pendaftaran ke Sipol terutama di beberapa daerah seperti Lampung, Gorontalo, Papua Barat, dan Papua.
Baca juga: Gagal Daftar Pemilu karena Susah Sinyal, Partai IBU Sebut KPU Langgar Administrasi
Hal ini menyebabkan mereka tidak dapat melengkapi berkas pendaftaran ke Sipol, sehingga mereka tidak lolos tahap pendaftaran.
Afifuddin mengiyakan bahwa problem ini juga sudah disampaikan Partai IBU kepada KPU RI.
Menurut dia, KPU RI telah memberikan solusi dengan mengundang perwakilan partai tersebut untuk diberi penjelasan soal mekanisme Sipol dan pendaftaran.
Terlebih, pada kali kedua Partai IBU mendaftar, yakni pada 14 Agustus 2022 bertepatan dengan hari terakhir pendaftaran, Partai IBU disebut Afifuddin juga memboyong dokumen fisik untuk melengkapi berkas pendaftaran yang belum lengkap di Sipol.
Baca juga: Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU yang Dilaporkan Partai IBU dan Pelita
"Bukan kewenagnan dan kapastas terlapor (KPU RI) untuk menjelaskan (masalah jaringan) karena hal tersebut kewenangan dan kapasitas pihak lain penyedia layanan jaringan internet," ucap Afifuddin
"Para pelapor justru telah mengakui tegas dan jelas kendala yang dialami Partai IBU, disebabkan pesoalan internal yaitu terkendala jaringan internet sebagaimana laporan pelapor. Hal ini justru menunjukkan ketidaksiapan Partai IBU dalam melakukan pendaftaran, khususnya pengisian dan pengunggahan pendaftaran di Sipol," ungkapnya
Afifuddin menganggap bahwa "sangat tidak logis bila kendala internal yang dialami Partai IBU ditimpakan kepada terlapor".
Sebelumnya, Partai IBU mengaku sudah mendatangi KPU RI bersama pimpinan daerah Gorontalo, Lampung, Papua Barat, dan Papua guna menyampaikan kendala jaringan internet yang "sering blank" sehingga menghambat proses input data ke dalam Sipol.
"Server jaringan internet untuk melaksanakan sipol KPU RI sebaiknya disediakan dengan sempurna, dengan cara mempersiapkan jaringan internet khusus untuk pengisian sipol berdasarkan kantor tingkat kabupaten/kota atau provinsi secara nasional," tulis laporan Partai IBU sebagaimana dibacakan dalam sidang pemeriksaan perdana.
"Sehingga dapat menjamin ketersediaan jaringan internet dan adanya solusi jika terdapat kendala pengisian Sipol, baik yang berhubungan dengan jaringan internet atau penginputan data Sipol."
Partai IBU menganggap, hambatan mereka mendaftarkan diri akibat Sipol adalah bentuk pelanggaran KPU RI atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, sebab kedua beleid tersebut tidak mewajibkan Sipol dalam tahapan pendaftaran.
"Berdasarkan uraian di atas, Sipol adalah bukan dasar hukum lolos atau tidaknya partai politik dalam melakukan pendaftaran tetapi sebagai fasilitas pengelolaan pendaftaran. Sehingga sangat keliru jika KPU menjadikan sipol sebagai acuan sebuah parpol lolos administrasi pendaftaran atau tidak," tulis laporan Partai IBU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.