JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan dugaan pelanggaran administrasi dalam hal penggunaan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) selaku alat bantu pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Sebagai informasi, Partai IBU merupakan 1 dari 16 partai yang berkas pendaftarannya tidak dinyatakan lengkap oleh KPU sehingga tidak dapat diproses ke tahapan berikutnya.
Dalam laporannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bernomor 003/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, Partai IBU mengeluhkan kendala jaringan internet yang diklaim sering putus-sambung, banyak kendala, dan alami kehilangan data kala menginput.
Baca juga: Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU yang Dilaporkan Partai IBU dan Pelita
Mereka juga mengaku sudah mendatangi KPU RI bersama pimpinan daerah Gorontalo, Lampung, Papua Barat, dan Papua guna menyampaikan kendala jaringan internet yang "sering blank" sehingga menghambat proses input data ke dalam Sipol.
"Server jaringan internet untuk melaksanakan sipol KPU RI sebaiknya disediakan dengan sempurna, dengan cara mempersiapkan jaringan internet khusus untuk pengisian sipol berdasarkan kantor tingkat kabupaten/kota atau provinsi secara nasional," tulis laporan Partai IBU sebagaimana dibacakan dalam sidan pemeriksaan perdana, Senin (29/8/2022), di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Sehingga dapat menjamin ketersediaan jaringan internet dan adanya solusi jika terdapat kendala pengisian Sipol, baik yang berhubungan dengan jaringan internet atau penginputan data Sipol."
Baca juga: 24 Parpol Lolos ke Tahap Verifikasi Calon Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya
Partai IBU menganggap, hambatan mereka mendaftarkan diri akibat Sipol adalah bentuk pelanggaran KPU RI atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, sebab kedua beleid tersebut tidak mewajibkan Sipol dalam tahapan pendaftaran.
"Berdasarkan uraian di atas, Sipol adalah bukan dasar hukum lolos atau tidaknya partai politik dalam melakukan pendaftaran tetapi sebagai fasilitas pengelolaan pendaftaran. Sehingga sangat keliru jika KPU menjadikan sipol sebagai acuan sebuah parpol lolos administrasi pendaftaran atau tidak," tulis laporan Partai IBU.
Baca juga: INFOGRAFIK: Daftar 24 Parpol Lolos ke Tahap Verifikasi Calon Peserta Pemilu 2024
Sementara itu, KPU RI sendiri memang tidak mewajibkan Sipol dalam pendaftaran, meskipun mengaku menjadikannya prioritas.
Pada hari terakhir pendaftaran, 14 Agustus 2022, KPU RI membuka layanan pendaftaran secara fisik, di mana ada lebih dari 5 partai politik yang menempuh mekanisme tersebut.
Partai IBU memohon kepada Bawaslu RI untuk memerintahkan KPU RI menyatakan partai itu memenuhi persyaratan-persyaratan pendaftaran, membatalkan surat tanda pengembalian berkas pendaftaran, serta membatalkan Sipol sebagai penentu kelolosan atau persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.