JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik memberikan gambaran umum rekomendasi singkat yang akan diserahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Salah satunya adalah memperkuat sistem pengawasan agar kasus pelanggaran HAM yang dilakukan aparat penegak hukum bisa dihindari.
"Sistem pengawasannya, (misalnya) seperti dulu kekerasan di rutan-rutan kan kita usulkan seperti itu," ujar Taufan saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Komnas HAM Sebut Kasus Brigadir J Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Alasannya
Selain itu, Komnas HAM mengusulkan agar ada instrumen CCTV di dalam ruang pemeriksaan sehingga tidak memungkinkan bagi aparat penegak hukum melakukan kekerasan.
"Kalau ada (kekerasan) langsung terekam ya siapa yang melakukan itu," imbuh Taufan.
Taufan juga menyebut isi rekomendasi nantinya berupa pelibatan tim di luar kepolisian bila kasus tersebut dilakukan oleh aparat polisi.
Untuk kasus yang melibatkan polisi, kata dia, sebaiknya penyelidikan bisa dilakukan oleh tim yang lebih independen.
Baca juga: Tiga Komisioner Komnas HAM Akan Kawal Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
"Kalau dia (kasusnya) melibatkan kepolisian, (sebaiknya) ada tim yang lebih independen memimpin penyelidikan atau investigasi kasus-kasus seperti itu," imbuh dia.
Misalnya dengan membentuk tim ad hoc yang bisa mengambil alih kasus agar penyelidikan bisa lebih baik.
Adapun rekomendasi singkat akan diserahkan di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022) seperti dikonfirmasi Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
"Rencananya hari Kamis akan ada rapat di sini untuk kita menerima rekomendasi dari Komnas HAM," ujar Agung.
Baca juga: Datangi Kantor Komnas HAM, Irwasum Polri Undang Komisioner Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Jadwal penyerahan rekomendasi tersebut disepakati setelah Agung bertemu Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Komisioner Komnas HAM Bidang Penyelidikan M Choirul Anam.
Tiga hari lalu, Komnas HAM menunda pemberian rekomendasi singkat terkait kasus pembunuhan Brigadir J kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penyerahan rekomendasi yang sebelumnya akan dilakukan Jumat (26/8/2022) diundur karena di pihak kepolisian masih ada pemeriksaan lanjutan.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, rekomendasi singkat yang akan diberikan Kapolri berbeda dengan rekomendasi lengkap.
Baca juga: Kepada Komnas HAM, Putri Candrawathi Mengaku Disuruh Ferdy Sambo Ubah Keterangan
Sebab, rekomendasi lengkap nantinya akan diberikan kepada presiden Joko Widodo dan lembaga legislatif dalam hal ini DPR RI.
Untuk laporan lengkap yang akan diberikan kepada presiden, Taufan menyebut Komnas HAM masih terus melakukan penyempurnaan.
Sementara itu, rekomendasi laporan singkat yang akan diberikan kepada Kapolri berupa petunjuk teknis bila terjadi peristiwa serupa di kemudian hari.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.