Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Wacana Presiden Tiga Periode, Nasdem: Sebagai "Freedom Of Expression" Sah Saja

Kompas.com - 29/08/2022, 20:02 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Nasdem menilai, munculnya kembali wacana masa jabatan presiden menjadi tiga periode, sebagai sesuatu yang wajar.

Menurut Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya, wacana dibolehkan karena merupakan wujud demokrasi yaitu kebebasan berpendapat.

"Sebagai freedom of expression, diskursus, sebagai political discourse memang sah. Political discourse, itu tentu sah, bagian dari freedom of expression, tinggal nanti dia jadi keputusan politik apa," kata Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Relawan Minta Tiga Periode, Jokowi: Jangan Sampai Ramai, Ini Wacana

Kendati demikian, Willy mengingatkan bahwa Konstitusi mengatur masa jabatan presiden hanya dua periode. Menambah masa jabatan presiden akan berisiko pada mengubah aturan Undang-Undang Dasar (UUD).

"Jadi sebagai discourse ya it's okay, tapi sebagai political decision dan etik itu ranah yang berbeda. Jadi kita harus mampu pisahkan," jelasnya.

"Decision-nya itu di mana, di partai, di MPR lah, kan itu merubah UUD, tapi sebagai discourse sebagai diskusi wajar ya. Apakah itu sebangun dengan decision, political decision, itu yang kemudian harus dipertimbangkan, apakah itu sama dengan etik?," sambung Willy.

Baca juga: Demokrat Anggap Wacana Penundaan Pemilu Sudah Selesai, tapi Soal Tiga Periode Belum

Lebih lanjut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu mengatakan bahwa Indonesia sebelumnya pernah mengubah Konstitusi soal masa jabatan presiden yang dibatasi menjadi hanya dua periode.

Tujuan dari membatasi masa jabatan itu adalah membatasi kekuasaan seseorang dalam memimpin negara. Oleh karena itu, Willy menegaskan, hal tersebut harus terus diingat.

"Etik terhadap kenapa UUD diubah, itu dari proses pembatasan kekuasaan. Itu spiritnya, aku kan bagian dari teman-teman yang berjuang untuk 98, mau merevisi UUD kan. Bagaimana pembatasan kekuasaan itu jadi spirit awal, mungkin itu harus di-remain aja," tutur Willy.

Baca juga: Soal Wacana Presiden Tiga Periode, Survei INSIS Nilai SBY Berpeluang Maju Capres

Sebelumnya, Presiden RI Jokowi blak-blakan tak melarang wacana presiden menjabat tiga periode bergulir.

Hal itu ia ungkapkan merespons dukungan yang dilontarkan para pendukungnya dalam forum Musyawarah Rakyat (Musra) Indonesia yang digelar di gedung Youth Center, Sport Center Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Minggu (28/8/2022).

"Kan ini forumnya rakyat, boleh rakyat bersuara kan," kata Jokowi di hadapan para pendukungnya.

Jokowi mengeklaim, mengemukanya wacana jabatan 3 periode untuk seorang presiden merupakan bagian dari kehidupan berdemokrasi.

Baca juga: Fraksi Nasdem Harap Pernyataan Jokowi Akhiri Polemik Penundaan Pemilu dan Tiga Periode

Bagi dia, wacana-wacana perpanjangan masa jabatan presiden tak berbeda dengan desakan publik agar presiden diganti atau mengundurkan diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com