JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami persetujuan pimpinan PT Midi Utama Indonesia Tbk terkait pembangunan Alfamidi di Kota Ambon, Maluku.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, sebanyak dua pimpinan perusahaan retail itu telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penerbitan izin pembangunan Alfamidi yang menjerat mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Mereka adalah Direktur PT Midi Utama Indonesia Tbk Suantopo Po dan Property Development Director PT Midi Utama Indonesia Tbk.
Baca juga: KPK Panggil Dua Petinggi PT Midi Utama Indonesia Terkait Suap Wali Kota Ambon
“Dilakukan pendalaman melalui pengetahuan para saksi tersebut antara terkait dengan rekomendasi dan persetujuan untuk dilakukannya pembangunan cabang retail Alfamidi di Kota Ambon,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Ali mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Jumat (26/8/2022) kemarin di gedung Merah Putih KPK.
Selain dua direktur tersebut, KPK juga telah memeriksa General Manager License PT Midi Utama Indonesia Agus Toto Ganeffian. Penyidik mengkonfirmasi sejumlah aliran dana ke Richard yang diduga berasal dari perusahaan perusahaan tersebut.
Baca juga: KPK Panggil Ketua DPRD Kota Ambon sebagai Saksi Terkait Suap Izin Pendirian Gerai Alfamidi
Sebelumnya, KPK menduga Richard menerima suap Rp 500 juta terkait penerbitan Persetujuan Prinsip Pembangunan 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.
Selain tiu, Richard juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara suap tersebut, KPK telah menetapkan beberapa tersangka yakni, Richard, staf Alfamidi bernama Amri, dan staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.