Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset Surya Darmadi di Sumut dan Kalbar Disita Kejaksaan Agung

Kompas.com - 29/08/2022, 08:31 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka kasus korupsi Rp 78 triliun, Surya Darmadi (SD) yang berlokasi di Sumatera Utara (Sumut) dan Kalimantan Barat (Kalbar).

Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.

"Kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan Tersangka SD di 2 (dua) provinsi yakni Sumatra Utara dan Kalimantan Barat, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Surya Darmadi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Kejagung Sita Tanah Seluas 1.002 Hektar di Jambi Terkait Kasus Surya Darmadi

Penyitaan aset di Sumatera Utara dilakukan pada 24 Agustus 2022. Sedangkan penyitaan di Kalimantan Barat dilakukan pada 25 Agustus 2022.

Kejagung sebelumnya juga telah menyita puluhan aset tanah bangunan milik Surya di berbagai provinsi lain. Sebanyak 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, 1 di Jambi, 2 aset ada di Bali.

Menurut Ketut, aset tanah bangunan yang disita itu berupa kebun sawit, bangunan, kapal laut jenis tongkang, dan hotel. Ada juga sebuah helikopter yang disita.

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau. Ia dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008 Raja Thamsir Rachman (RTR).

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di kasus penyerobotan lahan, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp 78 triliun.

Baca juga: Kuasa Hukum: Surya Darmadi Persilahkan Kejagung Sita Asetnya

Berikut ini daftar aset terkait Surya Darmadi yang disita di Sunatera Utara dan Kalimantan Barat.

Sumatra Utara

1. Satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat diatasnya sesuai sertifikat hak guna bangunan nomor : 1093 atas nama PT. Danatama Mulia dengan luas tanah 1.998 M2 yang terletak di Desa/Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Barat, Kotamadya Medan, Provinsi Sumatra Utara.

Kalimantan Barat

1. Satu bidang tanah dan bangunan sesuai sertifikat hak guna usaha (HGU) nomor : 05 atas nama PT Ceria Prima dengan luas 7.023 hektar yang terletak di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat berupa perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit.

2. Satu bidang tanah dan bangunan sesuai sertifikat HGU nomor : 06 atas nama PT Ceria Prima dengan luas 4.093 hektar yang terletak di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo dan Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, di mana di atasnya terdapat perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit.

Baca juga: Diperiksa, Surya Darmadi Pakai Rompi Tahanan Pink dan Tangannya Diborgol

3. Satu bidang tanah dan bangunan sesuai sertifikat HGU nomor : 07 atas nama PT Ceria Prima dengan luas 8.029 hektar yang terletak di Desa Mayak dan Desa Kalon, Kecamatan Seluas dan Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, di mana di atasnya terdapat perkebunan kelapa sawit.

4. Satu bidang tanah dan bangunan sesuai sertifikat HGU nomor: 09 atas nama PT Wirata Daya Bangun Persada dengan luas kurang lebih 14.335 hektar yang terletak di Desa Kumba, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, di mana di atasnya terdapat perkebunan kelapa sawit.

5. Satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai sertifikat hak guna bangunan nomor: 56 atas nama PT. Wirata Daya Bangun Persada seluas 1.385,08 hektar yang berlokasi di Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Baca juga: Kejagung: Surya Darmadi Sudah Sehat dan Kembali Ditahan

6. Satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai sertifikat hak guna bangunan nomor: 116 atas nama PT. Wana Hijau Semesta seluas 2.160,54 hektar berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

7. Satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai sertifikat hak guna bangunan nomor: 115 atas nama PT. Wana Hijau Semesta seluas 2.930,21 hektar berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

8. Satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai sertifikat hak guna bangunan nomor: 58 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 3.405,84 hektar berlokasi di Desa Semanga dan Desa Sebunga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Baca juga: 32 Aset Surya Darmadi Disita Kejagung, dari Kebun Sawit, Kapal, hingga Hotel

9. Satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai sertifikat hak guna bangunan nomor: 57 atas nama PT. Wana Hijau Semesta seluas 5.602 hektar berlokasi di Desa Semanga dan Desa Sebunga, Kecamatan Sejangkung dan Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

10. Satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai sertifikat hak guna bangunan nomor: 171 atas nama PT. Wana Hijau Semesta seluas 169,19 HA berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

11. Satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai sertifikat hak guna bangunan nomor: 170 atas nama PT. Wana Hijau Semesta seluas 205,81 hektar berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com