Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Kejagung Selama 6,5 Jam, Surya Darmadi Minta Penyidik Tak Blokir Rekening PT Duta Palma

Kompas.com - 24/08/2022, 18:33 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi Rp 78 triliun, Surya Darmadi (SD).

Pantauan Kompas.com, Surya tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 11.02 WIB.

Ia selesai menjalani pemeriksaan dan keluar gedung sekitar pukul 17.25 WIB.

Baca juga: Diperiksa, Surya Darmadi Pakai Rompi Tahanan Pink dan Tangannya Diborgol

Setidaknya, ia diperiksa sekitar 6,5 jam. Selesai menjalani pemeriksaan, Surya tidak menyampaikan sepatah kata kepada wartawan.

Ia langsung masuk ke mobil penahanan untuk kembali ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan kliennya diperiksa terkait perusahaan yang dimilikinya.

Juniver mengatakan, kliennya dicecar sebanyak 24 pertanyaan.

"Materinya mengenai perusahaan-perushaan yang dimiliki oleh Bapak Surya demikian aktivitas perusahaan dan kemudian selanjutnya juga pihak penyidik menanyakan mengenai status perusahaan itu apa kegiatan yang berlangsung sampai hari ini," ucap Juniver di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Juniver menyampaikan, kliennya juga meminta kepada penyidik agar rekening perusahaan PT Duta Palma tidak diblokir atau kembali diaktifkan.

Sebab, jika rekening perusahaan tersebut diblokir, akan berdampak kepada para karyawan di sana.

"Karena beliau menyampaikan kalau itu diblokir dengan demikian aktivitas perusahaan itu menjadi stuck artinya macet. Dan yang sangat penting tadi beliau sampaikan, jangan sampai karyawan yang 44.000 di lokasi itu menjadi menganggur dan kemudian ada aktivitas yang tidak baik bagi perusahaan," ucap dia.

Baca juga: Kejagung Sita Helikopter Surya Darmadi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp 78 Triliun

Juniver menerangkan, berdasarkan keterangan Surya, para karyawan PT Duta Palma hidup dari upah di perusahaan itu.

"Karena mereka hidup dan makan dari perusahaan, tinggal di lokasi perusahaan itu juga, demikian membeli bahan-bahan, sawit atau plasma di sana. Itu bisa menjadi bermasalah karena masyarakat tidak bisa menjual ke mana pun selain kepada perusahaan Pak Surya. Jadi ini tadi kami mintakan juga agar diberi kebijakan," ucapnya.

Diketahui, Surya Darmadi terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejagung.

Baca juga: Rapat dengan Komisi III, Jaksa Agung Bahas Korupsi Minyak Goreng-Surya Darmadi

Pada awal Agustus lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau. Ia dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman (RTR).

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di kasus penyerobotan lahan, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp 78 triliun.

Sementara itu, terkait perkara di KPK, Surya Darmadi terseret kasus dugaan suap revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan. Perkara ini turut menjerat mantan Gubernur Riau saat itu Annas Maamun ke penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com