JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka kasus korupsi Rp 78 triliun, Surya Darmadi (SD) yang berlokasi di Sumatera Utara (Sumut) dan Kalimantan Barat (Kalbar).
Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
"Kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan Tersangka SD di 2 (dua) provinsi yakni Sumatra Utara dan Kalimantan Barat, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Surya Darmadi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Penyitaan aset di Sumatera Utara dilakukan pada 24 Agustus 2022. Sedangkan penyitaan di Kalimantan Barat dilakukan pada 25 Agustus 2022.
Kejagung sebelumnya juga telah menyita puluhan aset tanah bangunan milik Surya di berbagai provinsi lain. Sebanyak 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, 1 di Jambi, 2 aset ada di Bali.
Menurut Ketut, aset tanah bangunan yang disita itu berupa kebun sawit, bangunan, kapal laut jenis tongkang, dan hotel. Ada juga sebuah helikopter yang disita.
Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau. Ia dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008 Raja Thamsir Rachman (RTR).
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Di kasus penyerobotan lahan, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp 78 triliun.
Berikut ini daftar aset terkait Surya Darmadi yang disita di Sunatera Utara dan Kalimantan Barat.
Sumatra Utara
1. Satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat diatasnya sesuai sertifikat hak guna bangunan nomor : 1093 atas nama PT. Danatama Mulia dengan luas tanah 1.998 M2 yang terletak di Desa/Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Barat, Kotamadya Medan, Provinsi Sumatra Utara.
Kalimantan Barat
1. Satu bidang tanah dan bangunan sesuai sertifikat hak guna usaha (HGU) nomor : 05 atas nama PT Ceria Prima dengan luas 7.023 hektar yang terletak di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat berupa perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit.
2. Satu bidang tanah dan bangunan sesuai sertifikat HGU nomor : 06 atas nama PT Ceria Prima dengan luas 4.093 hektar yang terletak di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo dan Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, di mana di atasnya terdapat perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit.
3. Satu bidang tanah dan bangunan sesuai sertifikat HGU nomor : 07 atas nama PT Ceria Prima dengan luas 8.029 hektar yang terletak di Desa Mayak dan Desa Kalon, Kecamatan Seluas dan Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, di mana di atasnya terdapat perkebunan kelapa sawit.
4. Satu bidang tanah dan bangunan sesuai sertifikat HGU nomor: 09 atas nama PT Wirata Daya Bangun Persada dengan luas kurang lebih 14.335 hektar yang terletak di Desa Kumba, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, di mana di atasnya terdapat perkebunan kelapa sawit.
5. Satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai sertifikat hak guna bangunan nomor: 56 atas nama PT. Wirata Daya Bangun Persada seluas 1.385,08 hektar yang berlokasi di Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
6. Satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai sertifikat hak guna bangunan nomor: 116 atas nama PT. Wana Hijau Semesta seluas 2.160,54 hektar berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
7. Satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai sertifikat hak guna bangunan nomor: 115 atas nama PT. Wana Hijau Semesta seluas 2.930,21 hektar berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
8. Satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai sertifikat hak guna bangunan nomor: 58 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 3.405,84 hektar berlokasi di Desa Semanga dan Desa Sebunga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
9. Satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai sertifikat hak guna bangunan nomor: 57 atas nama PT. Wana Hijau Semesta seluas 5.602 hektar berlokasi di Desa Semanga dan Desa Sebunga, Kecamatan Sejangkung dan Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
10. Satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai sertifikat hak guna bangunan nomor: 171 atas nama PT. Wana Hijau Semesta seluas 169,19 HA berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
11. Satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai sertifikat hak guna bangunan nomor: 170 atas nama PT. Wana Hijau Semesta seluas 205,81 hektar berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/29/08311741/aset-surya-darmadi-di-sumut-dan-kalbar-disita-kejaksaan-agung