Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/08/2022, 07:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil jajak pendapat yang diselenggarakan Litbang Kompas pada 23-26 Agustus 2022 menunjukkan bahwa mayoritas publik (60,8 persen responden) menganggap pengawasan atau kontrol masyarakat terhadap jalannya pemerintahan semakin baik.

Dari total 501 responden yang diwawancarai, hanya 35 persen yang menyatakan sebaliknya dan ada 4,2 persen yang menjawab tidak tahu.

Baca juga: Litbang Kompas: Kasus Ferdy Sambo Populer di Medsos, Kalahkan Topik Prabowo Capres 2024

Survei yang sama juga menangkap bahwa dari tiga bentuk pengawasan yang lazim dilakukan masyarakat sipil, yang dianggap paling efektif adalah kebebasan dalam mengekspresikan pemikiran atau pendapat di berbagai platform

Berdasarkan survei ini, ada 81,5 persen responden yang menyatakan bentuk tersebut efektif dan sangat efektif, sedangkan terdapat 14,4 persen responden yang menyatakan tidak efektif atau sangat tidak efektif.

"Jawaban ini muncul ditengarai akibat adanya kekhawatiran publik soal kebebasan berpendapat masih diintai oleh jeratan pasal-pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik," tulis peneliti Litbang Kompas Gianie, dikutip dari Kompas.id.

Baca juga: Litbang Kompas: 41 Persen Responden Anggap Penjaringan Anggota Baru Parpol Pragmatis

Sementara itu, pengawasan publik dalam bentuk unjuk rasa atas kebijakan pemerintah dan partisipasi dalam pembahasan undang-undang dianggap tidak lebih efektif.

Unjuk rasa hanya dianggap efektif oleh 66,4 persen responden, sedangkan partisipasi publik dalam pembahasan undang-undang dianggap efektif oleh 68,5 persen.

Unjuk rasa yang dilakukan oleh publik dan berbagai elemen kerap kali memang tidak memiliki dampak dan daya dorong yang sesuai harapan untuk mengubah kebijakan pemerintah.

Baca juga: Litbang Kompas: 16,1 Persen Responden Belum Tentukan Parpol Pilihan, 9,1 Persen Belum Pilih Capres

Begitu pula dengan pembahasan undang-undang yang minim partisipasi publik, seperti UU Cipta Kerja, UU Ibu Kota Negara, dan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dibayangi polarisasi

Akan tetapi, survei ini juga menunjukkan, mayoritas responden (77,3 persen) mengakui bahwa polarisasi atau keterbelahan masyarakat dapat memperlemah peran masyarakat sipil dalam mengawasi pemerintahan.

Publik pun menilai, polarisasi lebih mudah terjadi terkait dengan isu-isu politik dan pemerintahan ketimbang isu terkait kemaslahatan bersama, seperti kesehatan atau penegakan hukum.

Sebanyak 55,2 persen responden menyatakan, masyarakat terbelah terkait dengan isu politik, seperti pemilu atau pencapresan.

Baca juga: Litbang Kompas: Masyarakat Lebih Berharap Pemerintah Tambah Lapangan Kerja Dibandingkan Bantuan Sementara

Adapun 58,5 persen responden juga menganggap masyarakat terbelah terkait isu pemerintahan, seperti soal pemindahan ibu kota negara.

"Bisa jadi ini lebih karena masalah fokus atau prioritas pembangunan yang dianggap tidak tepat oleh sebagian masyarakat," tulis Gianie.

Di sisi lain, masyarakat lebih mudah bersatu dan bersikap imparsial jika itu terkait isu penegakan hukum (50,1 persen).

"Hal itu terbukti pada kasus penembakan Brigadir J yang menjadi sorotan publik selama 1,5 bulan terakhir. Begitu juga terkait masalah kesehatan (69,4 persen)," tulis Gianie.

Survei ini diselenggarakan pada 23-26 Agustus 2022 pekan lalu dengan mewawancarai 501 orang responden berusia minimal 17 tahun dari 34 provinsi.

Baca juga: Litbang Kompas: 77 Tahun Indonesia Merdeka, Mayoritas Anggap Rakyat Belum Maju dan Sejahtera

Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi.

Menggunakan metode ini, pada tingkat kepercayaan 95 persen, margin of error penelitian +/- 4,37 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KPU: Pengelolaan Beberapa Logistik Pemilu 2024 Diserahkan ke Daerah

KPU: Pengelolaan Beberapa Logistik Pemilu 2024 Diserahkan ke Daerah

Nasional
AHY-Demokrat Dinilai Bisa Merapat ke Golkar Jika Gagal Dampingi Anies

AHY-Demokrat Dinilai Bisa Merapat ke Golkar Jika Gagal Dampingi Anies

Nasional
Peluang AHY Jadi Cawapres Dinilai Besar dan Tak Harus Bersama Anies

Peluang AHY Jadi Cawapres Dinilai Besar dan Tak Harus Bersama Anies

Nasional
Demokrat Resah, Sinyal Belum Dulang Keuntungan dari Dukung Anies?

Demokrat Resah, Sinyal Belum Dulang Keuntungan dari Dukung Anies?

Nasional
Elektabilitas Anies Diprediksi Sulit Naik Jika Tetap Kontra Jokowi

Elektabilitas Anies Diprediksi Sulit Naik Jika Tetap Kontra Jokowi

Nasional
Ciri-ciri Partai yang Diharapkan Ikut Dukung Ganjar Versi PDI-P, Warna Hijau dan Keemasan

Ciri-ciri Partai yang Diharapkan Ikut Dukung Ganjar Versi PDI-P, Warna Hijau dan Keemasan

Nasional
Ketua Komisi VII DPR RI Dilaporkan ke MKD Atas Dugaan Pelecehan Seksual Verbal

Ketua Komisi VII DPR RI Dilaporkan ke MKD Atas Dugaan Pelecehan Seksual Verbal

Nasional
Pesan KSAD Dudung kepada Prajurit yang Akan ke Papua, Halau Senjata dan Narkoba

Pesan KSAD Dudung kepada Prajurit yang Akan ke Papua, Halau Senjata dan Narkoba

Nasional
Satgas TPPO Gagalkan Pemberangkatan 123 PMI Ilegal ke Malaysia

Satgas TPPO Gagalkan Pemberangkatan 123 PMI Ilegal ke Malaysia

Nasional
Polri: Rumah Anggota Polisi yang Diduga Jadi Penampungan Korban TPPO di Lampung Disewakan ke Tersangka

Polri: Rumah Anggota Polisi yang Diduga Jadi Penampungan Korban TPPO di Lampung Disewakan ke Tersangka

Nasional
Prabowo Temui Presiden Jokowi di Istana

Prabowo Temui Presiden Jokowi di Istana

Nasional
PDI-P: Dengan Kerendahan Hati, Kami Tawarkan Demokrat Kerja Sama

PDI-P: Dengan Kerendahan Hati, Kami Tawarkan Demokrat Kerja Sama

Nasional
Tanggapi Video Viral, Kemenag: Jemaah Kloter 14 Makassar Tidak Telantar, tapi Pindah Hotel

Tanggapi Video Viral, Kemenag: Jemaah Kloter 14 Makassar Tidak Telantar, tapi Pindah Hotel

Nasional
Masa Jabatan Firli dkk Diperpanjang, Pemerintah Tak Bentuk Pansel Capim KPK

Masa Jabatan Firli dkk Diperpanjang, Pemerintah Tak Bentuk Pansel Capim KPK

Nasional
2 Pengusaha Penyuap Hakim Agung Dituntut 8,5 dan 8 Tahun Penjara

2 Pengusaha Penyuap Hakim Agung Dituntut 8,5 dan 8 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com