JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu melalui sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang diputus Jumat (26/8/2022) dini hari.
Adapun keputusan itu dikeluarkan usai sidang KKEP terhadap Sambo baru beres digelar selama 17 jam dari Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Baca juga: Mengenal Proses Rekonstruksi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sidang ini digelar lantaran dia tersangkut kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Usai putusan itu keluar, Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding. Sambo pun punya waktu tiga hari untuk menyampaikan bandingnya.
Pada Minggu, 28 Agustus, Ferdy Sambo telah resmi mengajukan banding atas vonis sidang KKEP yang diterimanya.
Banding diajukan oleh pendamping Sambo dari Divisi Hukum (Divkum) Polri.
"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," ujar pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat dimintai konfirmasi, Minggu (28/8/2022).
Dimintai konfirmasi terpisah, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Irjen Dedi Prasetyo menyebut dirinya akan mengecek informasi tersebut ke Divisi Hukum Polri terlebih dahulu.
"Senin saja, ditanyakan ke Divkum dulu," ucap Dedi.
Arman Hanis mengatakan, Sambo belum menyerahkan memori banding.
Baca juga: Kapolri Janji Tak Tutupi Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Kami Proses Sesuai Fakta
Pasalnya, Sambo masih memiliki waktu paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian RI.
"Memori belum. Dalam Perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding," katanya.
Adapun memori banding adalah uraian yang disusun oleh pemohon banding yang memuat tanggapan terhadap sebagian maupun seluruh pemeriksaan dan putusan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum bisa memastikan keputusan terkait banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo usai dipecat dari Polri.
"Ya kita lihat saja (bandingnya diterima atau tidak)," ujar Sigit saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).
Sigit mengatakan, Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding.
Menurut dia, hal itu adalah bagian dari proses terhadap Sambo yang direkomendasikan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Nanti akan ada putusan lagi terkait dengan masalah permohonan yang bersangkutan," kata Sigit.
Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat, Kapolri: Kita Lihat Saja Hasilnya...
Sidang Etik Ferdy Sambo
Polri resmi memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri berdasarkan putusan hasil sidang KKEP.
Pengumuman keputusan disampaikan oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta.
Atas putusan ini, Ferdy Sambo pun menyatakan akan mengajukan banding.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.
Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Irjen Ferdy Sambo Dipecat hingga Rencana Rekonstruksi
Adapun sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.
Dalam kasus pembunuhan ini, Ferdy Sambo diduga melakukan perintah untuk menembak Brigadir J.
Baca juga: Alasan Kapolri Tolak Pengunduran Diri Irjen Ferdy Sambo
Selain Ferdy Sambo, terdapat empat orang tersangka lainnya. Mereka adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Elizer (pelaku penembakan Brigadir J), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).
Putri dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.