JAKARTA, KOMPAS.com - Tim khusus (Timsus) Polri berencana menggelar proses rekonstruksi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada pekan ini.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, proses rekonstruksi itu dijadwalkan akan dilakukan pada Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Bharada E Akan Dihadirkan Langsung Saat Rekonstruksi Kematian Brigadir J di Duren Tiga
Dalam rekonstruksi itu rencananya penyidik Timsus akan menghadirkan 5 tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer (berperan menembak Brigadir J), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo)dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).
Dedi mengatakan, para tersangka juga akan didampingi pengacaranya saat menjalani rekonstruksi.
"Selain menghadirkan 5 tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (jaksa penuntut umum)," ucap dia.
Dirangkum dari berbagai sumber, proses rekonstruksi atau reka ulang peristiwa tindak pidana diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri 1205/2000.
Dalam Bab III angka 8.3 SK Kapolri 1205/2000 disebutkan ada 4 metode pemeriksaan dalam perkara tindak pidana, yaitu interview, interogasi, konfrontasi, rekonstruksi.
Jadi rekonstruksi merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan.
Landasan hukum rekonstruksi juga terdapat dalam Pasal 24 ayat (3) Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6/2019 yang berbunyi: "Dalam hal menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka, Penyidik/Penyidik Pembantu dapat melakukan rekonstruksi".
Karena terdapat kata "dapat", maka tidak seluruh tindak pidana perlu dilakukan rekonstruksi atau reka ulang. Penggunaan rekonstruksi juga tergantung kerumitan kasus yang ditangani penyidik.
Baca juga: Polisi Akan Gelar Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Hadirkan Sambo dan 4 Tersangka Lainnya
Dalam proses rekonstruksi, tersangka akan memperagakan kembali cara dia melakukan tindak pidana atau pengetahuan saksi.
Tujuan rekonstruksi adalah untuk mendapat gambaran jelas tentang terjadinya sebuah tindak pidana, serta menguji kebenaran keterangan saksi untuk mengetahui apakah benar seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka melakukan perbuatan itu.
Selain itu, proses rekonstruksi lazimnya juga dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum tersangka.
Menurut keterangan Polri pada 11 Juli 2022, kematian Brigadir J sempat disebut akibat terlibat baku tembak dengan Bharada E.
Akan tetapi, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Timsus untuk melakukan penyidikan, baru terkuak Sambo merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.