Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/08/2022, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim khusus (Timsus) Polri berencana menggelar proses rekonstruksi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada pekan ini.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, proses rekonstruksi itu dijadwalkan akan dilakukan pada Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Bharada E Akan Dihadirkan Langsung Saat Rekonstruksi Kematian Brigadir J di Duren Tiga

Dalam rekonstruksi itu rencananya penyidik Timsus akan menghadirkan 5 tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer (berperan menembak Brigadir J), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo)dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).

Dedi mengatakan, para tersangka juga akan didampingi pengacaranya saat menjalani rekonstruksi.

"Selain menghadirkan 5 tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (jaksa penuntut umum)," ucap dia.

Proses rekonstruksi dalam penyidikan tindak pidana

Dirangkum dari berbagai sumber, proses rekonstruksi atau reka ulang peristiwa tindak pidana diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri 1205/2000.

Dalam Bab III angka 8.3 SK Kapolri 1205/2000 disebutkan ada 4 metode pemeriksaan dalam perkara tindak pidana, yaitu interview, interogasi, konfrontasi, rekonstruksi.

Jadi rekonstruksi merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan.

Landasan hukum rekonstruksi juga terdapat dalam Pasal 24 ayat (3) Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6/2019 yang berbunyi: "Dalam hal menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka, Penyidik/Penyidik Pembantu dapat melakukan rekonstruksi".

Karena terdapat kata "dapat", maka tidak seluruh tindak pidana perlu dilakukan rekonstruksi atau reka ulang. Penggunaan rekonstruksi juga tergantung kerumitan kasus yang ditangani penyidik.

Baca juga: Polisi Akan Gelar Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Hadirkan Sambo dan 4 Tersangka Lainnya

Dalam proses rekonstruksi, tersangka akan memperagakan kembali cara dia melakukan tindak pidana atau pengetahuan saksi.

Tujuan rekonstruksi adalah untuk mendapat gambaran jelas tentang terjadinya sebuah tindak pidana, serta menguji kebenaran keterangan saksi untuk mengetahui apakah benar seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka melakukan perbuatan itu.

Selain itu, proses rekonstruksi lazimnya juga dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum tersangka.

Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J

Menurut keterangan Polri pada 11 Juli 2022, kematian Brigadir J sempat disebut akibat terlibat baku tembak dengan Bharada E.

Akan tetapi, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Timsus untuk melakukan penyidikan, baru terkuak Sambo merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tanggal 1 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Timnas Amin Berharap Revisi UU MK Ditunda Hingga Akhir Pemilu 2024

Timnas Amin Berharap Revisi UU MK Ditunda Hingga Akhir Pemilu 2024

Nasional
Rosan Pastikan Prabowo Tak Bicara Politik Saat Bertemu Jokowi di Hari Pertama Kampanye

Rosan Pastikan Prabowo Tak Bicara Politik Saat Bertemu Jokowi di Hari Pertama Kampanye

Nasional
Jubir TKN Prabowo-Gibran: Narasi 'Gemoy' 'Catchy' untuk Bikin Milenial dan Gen Z Melirik

Jubir TKN Prabowo-Gibran: Narasi "Gemoy" "Catchy" untuk Bikin Milenial dan Gen Z Melirik

Nasional
Gerindra: Tak Ada yang Instan dari Sosok Prabowo

Gerindra: Tak Ada yang Instan dari Sosok Prabowo

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Mengaku Tak Pakai Jasa Konsultan Asing

TPN Ganjar-Mahfud Mengaku Tak Pakai Jasa Konsultan Asing

Nasional
Prabowo Dengar Keluhan Buruh: Mulai dari Upah hingga Terjerat Utang Pinjol

Prabowo Dengar Keluhan Buruh: Mulai dari Upah hingga Terjerat Utang Pinjol

Nasional
Sesalkan Permohonan SYL Ditolak LPSK, Pengacara: Ada Kesan Tak 'Equal'

Sesalkan Permohonan SYL Ditolak LPSK, Pengacara: Ada Kesan Tak "Equal"

Nasional
Soal Persiapan Debat Capres, Anies: Ini Bukan Cerdas Cermat yang Harus Belajar

Soal Persiapan Debat Capres, Anies: Ini Bukan Cerdas Cermat yang Harus Belajar

Nasional
Diperiksa 8 Jam, SYL: Apa yang Saya Alami, Saya Tahu, Sudah Disampaikan ke Penyidik

Diperiksa 8 Jam, SYL: Apa yang Saya Alami, Saya Tahu, Sudah Disampaikan ke Penyidik

Nasional
Tanggapi Dugaan Data Pemilu Bocor, Cak Imin: Ini Keteledoran!

Tanggapi Dugaan Data Pemilu Bocor, Cak Imin: Ini Keteledoran!

Nasional
Jokowi Sebut Indonesia Bangsa Harmonis, Perbedaan Hangat-Panas saat Pemilu Wajar Terjadi

Jokowi Sebut Indonesia Bangsa Harmonis, Perbedaan Hangat-Panas saat Pemilu Wajar Terjadi

Nasional
Dewan Pakar Timnas Amin Keluarkan 8 Amanat Perubahan, Apa Saja?

Dewan Pakar Timnas Amin Keluarkan 8 Amanat Perubahan, Apa Saja?

Nasional
Data Pemilih Diduga Bocor, Anies Ingin Dengar Dulu Penjelasan KPU

Data Pemilih Diduga Bocor, Anies Ingin Dengar Dulu Penjelasan KPU

Nasional
Minta Pemilu 2024 Jangan Dikhawatirkan, Jokowi: Negara Kita Sudah Berpengalaman

Minta Pemilu 2024 Jangan Dikhawatirkan, Jokowi: Negara Kita Sudah Berpengalaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com