Sigit mengatakan, Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding.
Menurut dia, hal itu adalah bagian dari proses terhadap Sambo yang direkomendasikan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Nanti akan ada putusan lagi terkait dengan masalah permohonan yang bersangkutan," kata Sigit.
Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat, Kapolri: Kita Lihat Saja Hasilnya...
Sidang Etik Ferdy Sambo
Polri resmi memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri berdasarkan putusan hasil sidang KKEP.
Pengumuman keputusan disampaikan oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta.
Atas putusan ini, Ferdy Sambo pun menyatakan akan mengajukan banding.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.
Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Irjen Ferdy Sambo Dipecat hingga Rencana Rekonstruksi
Adapun sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.
Dalam kasus pembunuhan ini, Ferdy Sambo diduga melakukan perintah untuk menembak Brigadir J.
Baca juga: Alasan Kapolri Tolak Pengunduran Diri Irjen Ferdy Sambo
Selain Ferdy Sambo, terdapat empat orang tersangka lainnya. Mereka adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Elizer (pelaku penembakan Brigadir J), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).
Putri dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.