Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Zenwen Pador
Advokat dan Konsultan Hukum

Praktisi Hukum Spesialisasi Hukum Lingkungan dan Sumber Daya Alam

Pemekaran Papua dan Pengabaian Aspirasi Masyarakat Adat

Kompas.com - 26/08/2022, 13:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Artinya secara sosiologis realitasnya di tingkat masyarakat adat dan orang asli Papua masih ada penolakan. Dalam pengesahan sebuah RUU menjadi UU seharusnya latar belakang sosiologis ini harus menjadi perhatian yang serius.

Sebab bila diabaikan berkemungkinan maksud dan tujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua sebagaimana dimaksud pemerintah dan DPR justru akan kontraproduktif pada tingkat implementasinya.

Lebih jauh menurut Ketua MRP Timotius Murib, terdapat penolakan dari akar rumput terhadap UU Otsus Papua maupun kebijakan pemekaran. Sebab, rencana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) itu tidak disertai dengan kajian ilmiah dan tak melibatkan aspirasi orang asli Papua secara menyeluruh.

Pendapat senada disampaikan peneliti Pusat Riset Kewilayahan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Cahyo Pamungkas. Dia menilai, alasan politik lebih menonjol dalam rencana pembentukan tiga daerah otonomi baru DOB di Papua.

Menurut dia, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat bisa dilakukan tanpa melalui pemekaran. Salah satunya, pemerintah pusat dapat memberikan kewenangan khusus kepada gubernur, bupati, atau kepala distrik untuk melakukan reformasi pelayanan publik (Republika.co.id, 01/7/2022).

Melanggar UU?

Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa menurut Pasal 76 ayat (1) UU Otsus pemekaran daerah harus melalui persetujuan DPRP dan MRP.

Namun memang menurut ayat selanjutnya pemerintah dan DPR dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua dengan memerhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.

Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai pemerintahan daerah (ayat 2 dan 3). Dalam penjelasan pasal 76 ayat (3) UU Otsus itu dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan" termasuk tanpa harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.

Sepertinya pemerintah kembali mengulangi berbagai preseden buruk dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana terjadi sebelumnya. Cenderung bergerak cepat mengambil jalan pintas dalam pengesahan UU dan kurang memerhatikan aspirasi berbagai pihak yang akan akan mengalami dampak langsung atas pemberlakuan UU tersebut.

Pengesahan UU Pemekaran Provinsi Papua menjadi bertambah tiga provinsi baru yaitu Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan terlihat mengabaikan aspirasi masyarakat adat dan orang asli Papua yang diwakili oleh MRP.

Memang, kalau mengacu kepada Pasal 76 ayat (2) dan (3) UU Otsus itu, pengesahan tidak melanggar UU. Namun kalau dilihat dalam kerangka umum pengesahan peraturan perundang-undangan, jelas terlihat pengabaian aspirasi masyarakat adat dan orang asli Papua, khususnya yang direpresentasikan MRP.

Ada indikasi pengesahan UU Pemekaran ini cacat prosedural dan melanggar syarat formal dalam pengesahan UU yang mewajibkan untuk melihat dan menampung aspirasi semua pihak yang akan terdampak dari peraturan yang akan disahkan. Maka dari sisi formal pengesahan UU Pemekaran Provinsi Papua itu berpotensi diajukan gugatan uji formal ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Apalagi saat ini MRP sedang melakukan uji materi terhadap Pasal 76 ayat (2) dan (3) UU Otsus yang dinilai bertentangan dengan UUD dan sekaligus menafikan kekhususan Papua sebagai daerah dengan otonomi khusus.

Bagi MRP jelas pengesahan ini tak menghargai proses uji materi UU Otonomi Khusus Papua yang tinggal menunggu putusan MK. Gugatan itu sebagai bentuk protes MRP terhadap rencana pemekaran wilayah di Bumi Cendrawasih.

Baca juga: Mengenal Nama Adat dan Profil Wilayah 3 Provinsi Baru Pemekaran Papua

Kita menyayangkan langkah pemerintah dan DPR yang cenderung mengabaikan aspirasi masyarakat adat dan orang asli Papua dalam kebijakan pemekaran provinsi Papua ini. Namun sepertinya belum terlambat bagi pemerintah untuk kembali mengkomunikasikan, mengajak duduk bersama kembali MRP dan pihak-pihak terkait lainnya untuk setidaknya menyamakan kembali persepsi tentang urgensi pemekaran provinsi Papua.

Kurang bijak kalau pemerintah dan DPR hanya mengedepankan Pasal 76 ayat (2) dan (3) UU Otsus tersebut. Faktanya kebijakan strategis pemekaran Papua itu menghadapi penolakan dari elemen masyarakat Papua sendiri.

Tak ada salahnya untuk mengakui dan menyampaikan permintaan maaf atas kesan pengabaian yang telah dilakukan.

Memang dibutuhkan kecepatan dalam mengambil kebijakan pada proses pembangunan daerah. Namun tentunya mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat yang akan terdampak kebijakan tersebut pastinya akan memperkuat dukungan dan kekuatan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com