JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Majelis Rakyat Papua (MRP) Benny Swenny berharap ada kejelasan tahapan Pemilu 2024 untuk tiga provinsi baru di Papua.
Ia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong pembuatan payung hukum yang jelas dengan berpedoman pada Pasal 28 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Sehingga ada aturan yang jelas untuk KPU di wilayah Papua menjalankan proses verifikasi dan pendaftaran partai politik (parpol) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Sehingga paling tidak bisa menjadi salah satu indikator KPU provinsi, dan KPU kabupaten/ kota dalam memverifikasi keabsahan dari parpol itu,” ungkap Benny dalam audiensi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).
Adapun Pasal 28 Ayat (3) mengatakan rekrutmen partai politik (parpol) di provinsi, maupun kabupaten/kota di wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan orang asli Papua.
Sedangkan Pasal 28 Ayat (4) menyebut parpol dapat meminta pertimbangan dan atau berkonsultasi dengan MRP terkait seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing.
Benny berpandangan, KPU mesti membuat aturan khusus untuk menjamin parpol menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.
“Sejauh mana parpol dalam rekrutmen politik memprioritaskan orang asli Papua dalam komposisi kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait mengungkapkan, pemerintah dan KPU mesti memikirkan persoalan pemilu di Papua.
Sebab saat ini belum pengurus parpol di tiga provinsi baru tersebut.
“Sehingga bagaimana kemudian nanti hak dipilih dan hak memilih untuk orang asli Papua? Ini saya sampaikan ke KPU supaya bisa ada atensi kedepan dalam tahapan pemilu yang sedang berjalan,” tandasnya.
Diketahui saat ini bertambah tiga provinsi baru di Papua yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan.
Baca juga: Temui KPU, MRP Sampaikan Bahwa Mayoritas Masyarakat Papua Belum Punya E-KTP
Munculnya provinsi baru itu karena disahkannya UU DOB Papua oleh DPR pada 30 Juni 2022. Maka saat ini Indonesia memiliki total 37 provinsi.
Di sisi lain, KPU telah memulai pendaftaran peserta Pemilu 2024 mulai 1 hingga 14 Agustus 2022.
Dalam prosesnya, KPU masih berpedoman dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan parpol harus memiliki kepengurusan di 34 provinsi di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.