Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materiil UU Otsus, Ahli Presiden Pertanyakan Kedudukan Hukum Majelis Rakyat Papua

Kompas.com - 17/05/2022, 14:32 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (17/5/2022) siang.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua sekaligus Ketua MK Anwar Usman itu beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari Presiden dan DPR RI.

Dalam sidang tersebut, salah satu ahli dari Presiden, Fahri Bachmid, mempertanyakan kedudukan hukum Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam memohon uji materiil ini.

"Kami berpendapat bahwa tidak ada definisi hukum yang jelas yang berkaitan dengan eksistensi kelembagaan MRP itu sendiri, apakah sebagai sebuah lembaga negara, badan hukum publik, privat, atau perorangan," kata Fahri dalam persidangan, Selasa.

Baca juga: Jokowi Disebut Minta Pelaksanaan Revisi UU Otsus Papua Dievaluasi

Ia menyebut bahwa memang memungkinkan dilakukan penafsiran secara lebih luas untuk memasukkan MRP dalam kategori lembaga negara.

MRP merupakan lembaga pemerintahan daerah otonomi khusus di Provinsi Papua yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001, UU Perdana tentang Otsus Papua sebelum direvisi untuk kali kedua pada 2021.

"Tapi lagi-lagi kalau kita bicara tentang sebuah lembaga negara, MRP tidak mempunyai atribusi kekuasaan yang diberikan secara langsung oleh konstitusi," ujar Fahri.

"Sehingga memang sangat sulit untuk kita menempatkan MRP sebagai genus dari lembaga negara secara keseluruhan. Dengan demikian kami berpendapat MRP sangat sulit didefinisikan sebagai pihak yang mempunyai legal standing dalam mengajukan permohonan konstitusionalitas sebuah undang-undang," kata dia.

Kuasa hukum pemohon, Alvon Kurnia Palma, beranggapan sebaliknya. Ia mempertanyakan argumen Fahri soal kedudukan hukum MRP dalam uji materiil perkara ini.

Baca juga: Wakil Ketua MRP: Revisi UU Otsus Papua Melukai Hati Rakyat Papua

Menurut dia, badan publik atau privat memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan ke MK, terlepas dari apakah eksistensi badan tersebut diatur oleh UUD 1945 atau tidak.

"Terkait dengan ini sebenarnya jelas bahwa MRP merupakan perangkat lain yang tersebutkan dalam undang-undang. Apakah ini tidak menjadi legal standing?" kata dia di hadapan sidang.

Uji materiil revisi kedua UU Otsus ini telah didaftarkan sejak 2021 dengan nomor register perkara 47/PUU-XIX/2021.

Para pemohon merupakan pejabat MRP, yakni Ketua MRP Timotius Murib, Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait, dan Wakil Ketua II MRP Debora Mote.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com