Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Prediksi 255 Orang Asli Papua Akan Duduk di DPRK, 77 di Antaranya Perempuan

Kompas.com - 21/07/2021, 18:35 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Provinsi Papua dan Papua Barat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Budi Arwan mengatakan, pihaknya memprediksi bahwa akan ada 255 orang asli Papua yang bakal duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) di Papua.

Adapun hal tersebut, menurutnya sebagai wujud atau implementasi afirmasi politik dari disahkannya Revisi Undang-undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua oleh DPR.

"Terkait dengan afirmasi bidang politik, sebagaimana kita sampaikan, dapat kita prediksi ke depan akan ada kurang lebih 255 orang asli Papua yang duduk di lembaga DPRK. Mekanismenya diangkat oleh Pemilihan Umum," kata Budi dalam diskusi virtual bertajuk "Bagaimana Dampak Pengesahan RUU Otsus Papua Terhadap Penyelesaian Konflik Papua?" Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Revisi UU Otsus Papua Disahkan, Ini Tanggapan Gubernur Lukas Enembe

Budi melanjutkan, adapun dari 255 orang asli Papua itu, 77 orang di antaranya merupakan perempuan asli Papua.

Dari hal tersebut, ia menegaskan bahwa pemerintah ingin lebih mengoptimalkan keterlibatan orang asli Papua dalam pembangunan di Papua ke depannya.

"Dengan adanya kursi tambahan di DPRK, diharapkan ke depan, partisipasi keterlibatan orang asli Papua di dalam proses pembangunan akan lebih bisa dioptimalkan. Keterlibatannya bisa ikut serta dalam proses pembangunan," jelas dia.

Budi mengatakan, terkait mekanisme pengangkatan anggota DPRK, selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Baca juga: Akui Ada Pembangunan Setelah RUU Otsus Papua, Pengamat: Pertanyaannya, Apakah Signifikan?

Dalam hasil pembahasan RUU Otsus Papua, DPR dan Pemerintah telah menyepakati afirmasi bidang politik yaitu hadirnya DPRK sebagai penyebutan baru bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Afirmasi di bidang politik, yaitu menambahkan penyebutan untuk DPRD Kabupaten/Kota selama ini disebut dengan DPRD Kabupaten/Kota, di dalam UU sebelumnya, diubah menjadi DPRK. Perubahan dalam nomenklatur ini tentunya juga dalam rangka untuk mengakomodir keberadaan anggota DPRD di Kabupaten/Kota yang berasal dari unsur orang asli Papua," terangnya.

Ia menjelaskan, dalam hasil revisi, mekanisme pengangkatan dari anggota DPRK jumlahnya seperempat dari total anggota DPRK yang dipilih dalam Pemilihan Umum.

Baca juga: Peneliti LIPI Pesimistis Implementasi UU Otsus Papua Baru akan Berjalan Baik

Selain itu, sekurang-kurangnya, DPRK akan diisi oleh 30 persen dari unsur perempuan orang asli Papua.

"Ini untuk menjawab dinamika yang berkembang pada 2019 lalu, ada beberapa kabupaten/kota yang perwakilan orang asli Papua di tingkat DPRD Kabupaten/Kota sangat minim. Ini juga dinamika yang berkembang dalam pembahasan bersama DPR," ucapnya.

Sebelumnya, RUU Otsus Papua disahkan di DPR dalam rapat paripurna, Kamis (15/7/2021). RUU ini menghasilkan sejumlah pasal yang diubah dan dua pasal baru yang ditambahkan.

RUU Otsus Papua merupakan produk dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR Tahun 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com