JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memproses dua laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU dalam tahapan pendaftaran partai politik melalui sidang putusan pendahuluan yang digelar pada Kamis (25/8/2022).
Dua laporan itu dilayangkan oleh Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) dan Partai Pelita, yang merasa dirugikan karena upaya mereka melengkapi berkas pendaftaran hingga Minggu (14/8/2022) terganggu.
Akibatnya, kedua partai tersebut termasuk dalam daftar partai politik yang berkasnya tidak dinyatakan lengkap oleh KPU, sehingga tidak dapat diproses ke tahapan verifikasi administrasi.
Baca juga: Bawaslu Tolak Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU yang Dilaporkan Partai Cucu Soeharto
Dalam perkara ini, KPU bertindak sebagai terlapor.
"Setelah majelis pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap objek pelapor dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan, majelis berpendapat laporan pelapor memenuhi syarat materiil," ujar Lolly Suhenty, anggota Bawaslu RI yang dalam sidang bertindak sebagai anggota majelis, terkait laporan Partai Pelita.
Terkait laporan Partai IBU, anggota Bawaslu RI yang bertindak sebagai anggota majelis, Herwyn Malonda, menyampaikan bahwa uraian peristiwa yang dilaporkan partai tersebut juga memenuhi kriteria untuk diregister.
Baca juga: Bawaslu Tolak Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU yang Dilaporkan Berkarya
"Memenuhi syarat formil dan materiil laporan berdasarkan ketentuan pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018," ucap Herwyn.
Ketua Bawaslu RI, sekaligus ketua majelis sidang, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa kedua laporan tersebut diterima.
"Menyimpulkan, pertama menyatakan laporan diterima, dan kedua menyatakan laporan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," ujar Bagja membacakan amar putusan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, laporan yang diterima dalam sidang putusan pendahuluan akan diproses ke tahapan berikutnya, yaitu sidang pemeriksaan.
Baca juga: Tak Lolos Pendaftaran Pemilu, Partai Eggi Sudjana Ajukan Sengketa ke Bawaslu
Dikutip dari Pasal 47, sidang pemeriksaan ini bakal mengagendakan pembacaan materi laporan dari pelapor atau penemu; tanggapan/jawaban terlapor; pembuktian; kesimpulan pihak pelapor atau penemu dan terlapor; kemudian diakhiri putusan Bawaslu RI yang bersifat mengikat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.