JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu RI membuka kemungkinan untuk memproses keluhan partai-partai politik yang gagal lolos pendaftaran Pemilu 2024 sebagai pelanggaran administrasi, seandainya ditemukan dugaan kuat ke arah itu.
Sebagai informasi, ada belasan partai yang gagal lolos tahap pendaftaran di KPU RI.
Dari jumlah itu, tiga di antaranya telah mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu, yakni Partai Bhinneka Indonesia, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), dan Partai Berkarya.
Baca juga: 3 Partai yang Gagal Lolos Pendaftaran Pemilu Konsultasi ke Bawaslu, Siap Gugat KPU
"Soal-soal seperti ini nanti soal legal standing-nya yang menjadi masalah," kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
"Kami akan pendalaman, tetapi jika pada konteks seperti ini, bisa saja nanti penanganan pelanggarannya administrasi," ungkapnya.
Ada dua jalur hukum yang dapat mereka tempuh, yakni sengketa proses dan pelanggaran administrasi.
Sengketa proses cukup sulit ditempuh sebab harus berdasarkan surat keputusan atau berita acara dari KPU RI, menurut Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019.
Baca juga: Suara Tidak Sah Masih Tinggi, KPU Akan Kerja Sama Parpol dan Peserta Pemilu Edukasi Pemilih
Sementara itu, bagi 16 partai politik yang berkasnya tidak lengkap selama pendaftaran, KPU hanya menerbitkan tanda pengembalian.
Lolly menjamin bahwa Bawaslu tidak akan menutup pintu bagi partai politik yang merasa dirugikan karena tidak lolos tahap pendaftaran selama 1-14 Agustus 2022.
Dalam penyelesaian pelanggaran administrasi kelak, batu uji yang akan digunakan Bawaslu RI adalah Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
"Sebetulnya kan apapun yang diputuskan oleh KPU dan itu berdampak terhadap hak politik calon peserta pemilu. Maka itu sesungguhnya menjadi ranah perhatian Bawaslu," ujarnya.
Baca juga: KPU Minta Bawaslu Kirim Surat Resmi Terkait Kendala Pengaksesan Sipol
"Karena situasinya hari ini ternyata tadi penjelasannya seperti itu, kita akan lakukan pendalaman tetapi sangat terbuka ruang untuk penanganan pelanggaran administrasi," tutup Lolly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.