Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipanggil ke DPR, Mahfud Ditanya soal Anggota DPR yang Dihubungi Ferdy Sambo Setelah Penembakan Brigadir J

Kompas.com - 25/08/2022, 12:32 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Kehadirannya terkait dugaan adanya anggota DPR yang menerima telepon dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berkaitan dengan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“MKD melaksanakan untuk mengumpulkan informasi apakah betul ada anggota DPR yang dihubungi oleh Pak Sambo dalam kasus ini,” papar Mahfud kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Hubungi Banyak Pihak Agar Percaya Konstruksi Palsu Terkait Kematian Brigadir J

Ia menyampaikan, MKD meminta klarifikasi soal upaya Sambo yang menghubungi sejumlah pihak untuk mengondisikan agar memercayai narasi kemarian Brigadir J sesuai konstruksinya.

“Agar orang percaya bahwa di situ terjadi tembak-menembak dan yang menembak dan membunuh itu Bharada E,” tuturnya.

Mahfud mengungkapkan, Sambo sempat menghubungi sejumlah pihak, antara lain Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM, pemimpin redaksi sebuah stasiun televisi, dan anggota DPR.

Ia mengaku telah bertanya langsung pada pihak-pihak yang dihubungi oleh Sambo kecuali anggota DPR.

Baca juga: Surat Ferdy Sambo, Menyesal, Memohon Maaf, dan Siap Bertanggung Jawab

“Pertama, karena dihubungi tidak diangkat. Kedua, karena itu bukan perbuatan pidana,” kata dia.

“Kenapa harus dipaksa untuk menjelaskan siapa, mungkin yang dihubungi ada ratusan orang agar percaya kan tidak apa-apa, yang penting tidak menggunakan jawabannya,” ujar Mahfud.

Ia menegaskan tidak mau membuka nama anggota Dewan yang diduga dihubungi oleh Sambo.

Sebab, Mahfud belum mendapatkan klarifikasi dari pihak tersebut.

“Karena saya hubungi yang bersangkutan tidak diangkat sehingga kalau saya sebut tidak etis,” pungkasnya.

Baca juga: Sidang Etik Ferdy Sambo, Polri Hadirkan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf sebagai Saksi

Diketahui, Sambo telah ditetapkan menjadi satu di antara lima tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia diduga menjadi pihak yang menyusun rencana dan memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinasnya, kompleks Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Sambo lantas dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com