Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kapolri Belum Tunjukkan Ferdy Sambo kepada Publik...

Kompas.com - 24/08/2022, 21:20 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan belum menunjukkan Irjen Ferdy Sambo kepada publik.

Padahal, mantan kadiv Propam Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Jadi itu merupakan bagian strategi penyidikan yang dilakukan oleh timsus,” tutur Sigit pada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: 9 Poin Penting Blak-blakan Kapolri soal Kasus Ferdy Sambo

Akan tetapi, Sigit menegaskan, pada waktunya nanti, Sambo akan diekspose seperti tersangka tindak pidana lainnya.

“Tentunya, pada saatnya nanti, tentu akan dimunculkan, khususnya pada saat akan penyerahan berkas (perkara),” ujarnya.

Lebih jauh, ia menyampaikan, meski Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka, tim khusus (timsus) Polri masih terus melakukan proses pengembangan perkara tersebut.

“Karena memang proses sedang berlangsung saat ini, sehingga semuanya kami serahkan pada timsus, karena ini bagian dari strategi penyidikan,” ujarnya.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Bakal Laporkan Ferdy Sambo dan Istri soal Laporan Palsu

Sebelumnya, pertanyaan soal belum dimunculkannya Sambo ke hadapan publik disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni dalam rapat Komisi III dengan Kapolri.

Sahroni mengatakan, hal itu menjadi salah satu pertanyaan besar publik.

“Pertama, tuntutan masyarakat Pak Kapolri, seorang tersangka Ferdy Sambo belum diperlihatkan ke publik selama di Brimob,” ucapnya.

Diketahui Sambo menjadi salah satu dari lima orang tersangka dalam perkara ini dan ditahan di Mako Brimob, Depok.

Baca juga: Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri Pimpin Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Besok

Ia diduga menjadi pihak yang menyusun rencana pembunuhan berencana dan meminta Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas.

Sambo kemudian dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia disebut mantan Kabareskrim Susno Duadji sebagai jenderal polisi pertama yang terancam hukuman mati.

Besok, Kamis (25/8/2022) Sambo bakal menjalani sidang etik Polri untuk menentukan statusnya sebagai perwira korps Bhayangkara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com