“Semua heran kenapa kok DPR semua diam ini kan kasus besar, biasanya kan ada apa, paling ramai manggil, ini enggak ada tuh,” sebut dia.
Adapun dalam perkara ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati.
Baca juga: Perincian Hasil Otopsi Kedua Brigadir J
Tiga lainnya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.
Para tersangka diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.