JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung anggota DPR yang terkesan diam dalam menanggapi penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni menampik pernyataan Mahfud tersebut.
Politikus Nasdem itu mengatakan, DPR berupaya menggali semua informasi dari pihak terkait seperti Komnas HAM, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membuat terangnya perkara.
Bahkan, dalam waktu dekat ini, Komisi III DPR akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menanyakan penanganan kasus Brigadir J.
“Di minggu ini kami akan memanggil Kapolri, jadi jangan ada anggapan bahwa kami diam saja,” tutur Sahroni dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).
“Perlu diingat, kami mengawasi mereka dan akan kami buka semua. Semua terbuka,” ucap dia.
Ia menyampaikan, sebelumnya para anggota DPR terkesan diam karena memang tengah menjalani reses.
Pada masa reses itu, semua anggota DPR mesti mengunjungi daerah pemilihannya masing-masing.
“Kita di DPR ada prosesnya dan kalau lagi reses ya kita tidak bisa apa-apa,” paparnya.
Akan tetapi, setelah masa reses berakhir pada 16 Agustus, Sahroni menegaskan, Komisi III DPR langsung mengambil langkah memanggil semua lembaga yang terlibat dalam penanganan perkara.
“Tapi kami tidak diam saja, makanya setelah reses berakhir, kita langsung panggil satu per satu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Mahfud menilai lamanya pengungkapan kasus penembakan Brigadir J karena dua faktor yakni psikopolitis dan psikohierarkis.
Psikohierarkis disebutnya terkait banyaknya anggota Polri dari berbagai jabatan yang terlibat.
Sedangkan psikopolitis, lanjut Mahfud, karena ada beberapa kelompok kepentingan di internal Mabes Polri yang saling menyandera dan menyerang satu sama lain.
Tak berhenti di situ, Mahfud lantas mencontohkan faktor psikopolitis dengan sikap DPR yang dinilainya lebih banyak bungkam atas perkara ini.
“Semua heran kenapa kok DPR semua diam ini kan kasus besar, biasanya kan ada apa, paling ramai manggil, ini enggak ada tuh,” sebut dia.
Adapun dalam perkara ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati.
Tiga lainnya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.
Para tersangka diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/22/20465541/tampik-pernyataan-mahfud-anggota-dpr-klaim-selalu-awasi-kasus-brigadir-j