Rekaman CCTV itu menjadi petunjuk bahwa Putri ada di TKP ketika Brigadir J ditembak dan terlibat rencana penembakan.
"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," terang Andi.
Andi mengatakan, Putri dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Polisi Temukan Rekaman CCTV Vital Penembakan Brigadir J
Selain Putri dan Sambo, terdapat 3 orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Putri, Kuat Maruf.
Mereka juga dijerat pasal yang sama dengan Putri dan Sambo, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Menurut keterangan Mabes Polri, Bharada E diperintahkan oleh Sambo untuk menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Setelah itu, Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah dengan tujuan supaya seolah-olah terjadi tembak-menembak.
Menurut pengakuan Sambo, dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena merasa marah dan emosi akibat martabat keluarganya dilukai.
Saat ini Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sedangkan Bharada E ditahan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri.
Putri sampai saat ini belum menjalani proses hukum dengan alasan sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.