JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli forensik digital Abimanyu Wahyuwidayat menilai data rekaman kamera CCTV di pos satpam di dekat tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sangat penting untuk memperjelas situasi di sekitar lokasi saat peristiwa itu terjadi.
Akan tetapi, perangkat digital video recorder (DVR) untuk kamera CCTV itu sempat diambil oleh sejumlah polisi dalam proses olah TKP.
"Bicara evidence, kan ada kamera yang ada di pos satpam. (Rekaman CCTV) di pos satpam ini sebagai yang membongkar untuk menguatkan rangkaian semuanya," kata Abimanyu dalam program Kompas Petang di Kompas TV, seperti dikutip pada Senin (22/8/2022).
Menurut Abimanyu yang kerap disapa Abah, dalam kondisi normal, durasi rekaman kamera CCTV lazimnya disimpan secara otomatis melalui perangkat DVR ke hard disk per 10 menit.
Kemudian, kata Abimanyu, masing-masing data atau file itu itu nanti bisa disalin atau back up untuk keperluan melakukan analisis dan hal lainnya.
"Tapi bisa juga dibikinnya yang panjang, misalnya berdurasi per 1 jam," ujar Abimanyu.
Adapun setelah disimpan, lanjut Abimanyu, data-data rekaman kamera CCTV itu sama saja dengan format video biasa.
Maka dari itu, menurut Abimanyu data itu kemudian bisa disunting atau dilakukan proses edit seperti bisa durasinya dipotong atau pemangkasan area gambar (cropping).
"Sebetulnya mungkin tayangan yang untuk ke media yang diberikan sudah dirangkai gini adalah tayangan yang sudah dipotong. Agar masyarakat mudah mengerti, maka rangkaiannya dibikin dipersingkat seperti ini, tetapi saya yakin pasti penyidik mempunyai durasi lengkapnya. Karena enggak mungkin ada CCTV yang hanya kemudian tayang sepotong kemudian hilang," ucap Abimanyu.
Abimanyu juga mempertanyakan pendapat yang menyatakan ada bagian yang hilang dari rekaman kamera CCTV itu yang diperoleh dari berbagai tempat dan lokasi terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Ini CCTV waktu dinyalakan di garasi kan ini dari pagi sampai pagi lagi, berarti kan 24 jam. Itu juga yang ada di jalanan di mana-mana juga sama. Nah dari rangkaian tersebut kalau dibilang hilang, berarti yang hilang yang mana. Hilang beneran atau hanya dimatikan?," ucap Abimanyu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, polisi telah menemukan rekaman CCTV yang sangat vital terkait kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
CCTV itu merekam detik-detik situasi di sekitar rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi TKP penembakan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022).
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Berbekal rekaman kamera CCTV itu dan juga keterangan saksi yang berada di Jalan Saguling dan dekat TKP, Andi menyatakan penyidik mengantongi 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan istri Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka.
Rekaman CCTV itu menjadi petunjuk bahwa Putri ada di TKP ketika Brigadir J ditembak dan terlibat rencana penembakan.
"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," terang Andi.
Andi mengatakan, Putri dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain Putri dan Sambo, terdapat 3 orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Putri, Kuat Maruf.
Mereka juga dijerat pasal yang sama dengan Putri dan Sambo, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Menurut keterangan Mabes Polri, Bharada E diperintahkan oleh Sambo untuk menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Setelah itu, Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah dengan tujuan supaya seolah-olah terjadi tembak-menembak.
Menurut pengakuan Sambo, dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena merasa marah dan emosi akibat martabat keluarganya dilukai.
Saat ini Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sedangkan Bharada E ditahan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri.
Putri sampai saat ini belum menjalani proses hukum dengan alasan sakit.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/22/12490501/pakar-sebut-data-cctv-di-pos-satpam-kunci-ungkap-kasus-brigadir-j