Sebenarnya Indonesia pada tahun 1950-an sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 1955 mengenai Dewan Penerbangan yang bertujuan mengatur pengelolaan penerbangan sipil dan militer pada tataran strategis.
Dewan ini dipimpin secara bergantian oleh Menhan dan Menhub. Pada penjelasan umum di alinea pertama dari Penjelasan PP No 5 tahun 1955 tentang Dewan Penerbangan itu tertera:
Dalam keadaan sekarang dirasa perlu sekali untuk mengkoordinir politik penerbangan sipil dan politik penerbangan militer, yang kedua-duanya tidak terlepas dari politik dan ekonomi negara.
Dalam alinea ke 6 bahkan disebut dengan lebih jelas: Dengan tegas dinyatakan disini bahwa hanya soal-soal penerbangan sipil dan militer yang mempunyai hubungan amat erat satu sama lain yang harus dikoordinasikan.
Maksudnya ialah untuk menghindarkan pengertian, bahwa instansi penerbangan satunya dapat turut mencampuri soal-soal penerbangan yang khusus termasuk dalam kompetensi instansi penerbangan yang lain atau sebaliknya.
Artinya adalah bahwa Indonesia sejak tahun 1955 sudah mampu mengantisipasi bahwa pada satu ketika kita akan berhadapan dengan banyak masalah rumit dalam pengelolaan wilayah udara nasional, terutama dalam penggunaan untuk kepentingan penerbangan sipil dan sekaligus juga kepentingan penerbangan militer.
Artinya lagi adalah bahwa sudah sejak tahun 1955 peristiwa sejenis Sengketa Lanud Halim sudah diramalkan akan terjadi.
Problem solving
Uraian ini, sama sekali tidak bermaksud atau beranggapan bahwa penerbangan militer adalah lebih penting atau berpendapat bahwa penerbangan sipil komersial tidak boleh menggunakan fasilitas penerbangan militer. Sama sekali tidak demikian adanya.
Untuk keperluan nasional sepatutnya seluruh potensi yang dimilliki bagi pengembangan penerbangan dapat dipergunakan bersama bagi kesejahteraan rakyat sekaligus untuk keamanan nasional.
Permasalahannya adalah dunia penerbangan yang sangat teknologis sifatnya memang memerlukan perencanaan yang matang berjangka panjang serta SDM dengan kompetensi memadai.
Manajemen Penerbangan nasional tidak dapat dikelola hanya dengan berorientasi kepada masalah masalah berjangka pendek dengan fokus hanya meraih keuntungan finansial semata.
Sebuah Pangkalan Angkatan Udara seperti Lanud Halim dapat saja digunakan untuk mengembangkan penerbangan sipil komersial, namun hendaknya dilakukan dengan perencanaan dan persiapan yang matang.
Sekarang ini adalah momentum yang sangat tepat untuk melakukannya. Air Traffic yang masih lesu darah akibat pandemi, kiranya tidak atau belum terlalu memaksa untuk Halim digunakan bagi keperluan penerbangan sipil komersial.
Halim dapat dikembangkan agar lebih nyaman dan aman dengan membangun Taxiway dan tambahan kawasan parkir pesawat terbang serta Terminal Building.
Dengan demikian maka penggunaan Lanud Halim sebagai Aerodrome bersama sipil dan militer tidak merugikan kedua belah pihak.
Lahan di Halim masih sangat memadai untuk pengembangan Aerodrome bersama sipil dan militer.
Di Halim terdapat 3 lapangan Golf yang sangat luas, dan ini terlihat amat sangat berlebihan, sementara di sisi lainnya pangkalan udara Halim hanya memiliki satu Runway tanpa Taxiway dan area parkir pesawat terbang serta terminal building yang sangat sempit dan semrawut.
Intinya adalah untuk menggunakan Pangkalan Angkatan Udara bagi kepentingan pelayanan penerbangan sipil komersial dibutuhkan perencanaan jangka panjang dan persiapan serta koordinasi yang matang.
Kerja sama yang saling menghormati satu dengan lainnya untuk tidak membuahkan hasil “Sengketa Lanud Halim”.
Halim dapat dikembangkan dengan lebih baik apabila tersusun rencana strategis yang matang serta koordinasi seimbang antara semua pemangku kepentingan baik sipil maupun militer.
Perencanaan dan koordinasi untuk mecegah kegaduhan atau Sengketa Lanud Halim terjadi. Di sinilah dibutuhkan keputusan tegas berlandas pada rujukan dan referensi yang valid dari seluruh pihak yang kompeten dan profesional.
Di sinilah pula dibutuhkan sebuah wadah koordinasi penerbangan sipil militer beranggotakan tim teknis profesional di bawah koordinasi Menhub dan Menhan, agar semua masalah penerbangan nasional dapat diputuskan pada tataran yang berlandas pada kejujuran, seimbang dan adil bagi kepentingan negara dan bangsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.