Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rektor Unila Pasang Tarif Rp 100-350 Juta untuk Luluskan Calon Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

Kompas.com - 21/08/2022, 08:03 WIB
Syakirun Ni'am,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani diduga mematok tarif Rp 100 juta hingga Rp 350 juta untuk meluluskan calon mahasiswa baru tahun 2022 yang mengikuti seleksi jalur mandiri di kampusnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan tarif Rp 100 juta merupakan jumlah minimal untuk meluluskan calon mahasiswa tersebut.

Baca juga: KPK Amankan Tabungan Rp 1,8 h Hingga Safe Deposite Box Isi Emas Rp 1,4 M dari OTT Rektor-Warek Universitas Lampung

“Nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (21/8/2022).

Ghufron mengatakan kasus ini bermula saat universitas negeri di Lampung itu membuka Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun akademik 2022.

Sebagai rektor, Karomani berwenang mengatur mekanisme seleksi tersebut. Guru Besar Ilmu Komunikasi itu diduga aktif menentukan mahasiswa yang lulus Simanila.

Karomani memerintahkan bawahannya, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila bernama Budi Sutomo untuk menyeleksi calon mahasiswa baru yang lulus secara personal. Proses ini juga melibatkan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Seleksi tersebut berkaitan dengan kesanggupan orangtua calon mahasiswa yang ingin lulus Simanila. Uang tersebut di luar pembayaran resmi yang telah ditentukan pihak kampus.

“Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk Heryandi, Muhammad Basri dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua,” kata Ghufron.

Selain kepada tiga orang tersebut, Karomani juga memerintahkan salah seorang dosen bernama Mualimin untuk ikut mengumpulkan uang dari orangtua calon mahasiswa.

Pembayaran dilakukan setelah calon mahasiswa baru tersebut dinyatakan lulus berkat bantuan Karomani.

Ghufron mencontohkan, Mualimin mendapat perintah Karomani untuk mengambil uang suap tersebut Rp 150 juta dari salah seorang keluarga calon mahasiswa yang diluluskan bernama Andi Desfiandi. Uang tersebut kemudian diambil di salah satu tempat di Lampung.

“Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orangtua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp 603 juta,” ujar Ghufron.

Sebanyak Rp 575 juta uang tersebut kini telah digunakan Karomani untuk keperluan pribadinya.

Selain dari Mualimin, KPK juga menemukan aliran dana untuk Karomani juga melalui Budi Sutomo dan Muhammad Basri. Uang tersebut juga bersumber dari keluarga mahasiswa yang diluluskan oleh Karomani.

“Atas perintah Karomani, uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar,” kata Ghufron.

Baca juga: KPK Tetapkan Rektor-Warek I Universitas Lampung Tersangka Suap Penerimaaan Mahasiswa Baru

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com