Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Ristek Tunggu Penetapan KPK Terkait OTT Rektor Unila

Kompas.com - 20/08/2022, 12:23 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Dikti Ristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nizam menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.

Adapun Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (20/8/2022) dini hari.

Baca juga: Kemendikbud Ristek: Kalau Benar Rektor Kena OTT Sangat Mencederai Misi Perguruan Tinggi

Hingga saat ini, Kemendikbud Ristek belum mengambil tindakan terkait kepemimpinan pada birokrasi Universitas Lampung. Pihaknya masih menunggu keputusan KPK terhadap Karomani.

“Kita tunggu penetapan statusnya oleh KPK dulu,” ujar Nizam, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (20/8/2022).

Dia mengaku sedih mendengar kabar penangkapan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.

“Saya pribadi sangat sedih dengan kejadian ini. Tidak menyangka rektor sampai kena OTT,” kata Nizam.

Baca juga: KPK OTT Rektor Salah Satu Universitas Negeri di Lampung

Nizam menilai, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan rektor tersebut sangat bertentangan dengan misi perguruan tinggi.

Menurutnya, perguruan tinggi merupakan salah satu lembaga yang mesti berada di barisan terdepan dalam perilaku bebas korupsi.

“Kalau benar rektor kena OTT sangat mencederai misi perguruan tinggi sebagai garda moral dan etika yg bersih dari tindakan korupsi,” ujar Nizam.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah melakukan OTT terhadap Rektor Unila Karomani.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tangkap tangan dilakukan di dua wilayah, yakni Bandung, Jawa Barat dan Lampung.

Baca juga: Rektor Universitas Lampung Karomani Ditangkap KPK

Saat ini, Karomani dan pihak lain yang terjaring dalam operasi ini sudah berada di Gedung KPK guna menjalani pemeriksaan.

“Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap,” kata Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com