Berdasarkan data tahun 2021, jumlah penghuni lembaga permasyarakatan (lapas) mencapai 271.007 orang (201 persen) dari total kapasitas sebanyak 134.835 orang, belum termasuk Rutan Polri.
Sehingga tidak mengherankan kondisi lapas begitu sesak (overcrowding), dan dengan banyaknya penjatuhan pidana “penjara pendek” justru menjadikan lapas berpotensi menjadi “sekolah kejahatan” (too short for rehabilitation too long for corruption).
Sebagai hukum pidana dan sistem pemidanaan modern, RKUHP mengusung empat misi, yakni:
1. Dekolonialisasi, yaitu upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP lama.
2. Demokratisasi, yaitu perumusan pasal tindak pidana dalam RKUHP sesuai Konstitusi dan Putusan MK.
3. Konsolidasi, yaitu penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU Pidana di luar KUHP dengan Rekodifikasi (terbuka-terbatas).
4. Harmonisasi, yaitu bentuk adaptasi dan keselarasan dalam merespons perkembangan hukum terkini.
Terlepas adanya beberapa pasal dalam buku II RKUHP (Tindak Pidana) yang masih menjadi pro dan kontra di sebagian kalangan masyarakat, justru buku I RKUHP (Aturan Umum) sebagai “operator” dari buku II RKUHP menawarkan perubahan revolusioner dan banyak keunggulan, sehingga diharapkan dapat mewujudkan keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif yang merupakan ciri dari hukum pidana dan sistem pemidanaan modern.
Adapun keungggulan-keunggulan Buku I RKUHP tersebut antara lain, berfungsi sebagai pedoman bagi penerapan Buku Kedua, serta UU Tindak Pidana di luar KUHP, termasuk PERDA Provinsi/Kabupaten, sehingga menjadi Kodifikasi dan Unifikasi Hukum Pidana yang terintegrasi dan berkeadilan.
RKUHP juga menghadirkan pengaturan baru, yaitu Tujuan Pemidanaan, berupa pencegahan, pembinaan, menyelesaikan konflik, menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah terpidana (Pasal 51).
Kemudian Pedoman Pemidanaan, yaitu jika ada pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan (Pasal 53), termasuk 11 poin pertimbangan bagi hakim sebelum menjatuhkan pemidanaan, misalnya pemaafan dari korban/keluarganya sebagai wujud Keadilan Restoratif (Pasal 54 ayat 1).
Penentuan berat ringannya sanksi pidana dalam RKUHP telah menggunakan Modified Delphi Method, sehingga ukurannya menjadi proporsional dan rasional, dan mengutamakan penjatuhan pidana pokok yang lebih ringan, misalnya Denda, jika dapat mencapai tujuan pemidanaan (Pasal 57), serta juga mengatur perluasan jenis pidana pokok, yaitu: pidana penjara; pidana tutupan; pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial (Pasal 65 ayat 1).
Selain memberikan jalan tengah bagi pro dan kontra penjatuhan Pidana Mati dengan masa percobaan 10 tahun, RKUHP juga memperkenalkan model Putusan Pengampunan Oleh Hakim (Judicial Pardon), yaitu putusan pernyataan bersalah terhadap terdakwa tanpa disertai pidana atau tindakan, sehingga diharapkan dapat menjadi salah satu pranata hukum untuk mengurangi overcrowding Lapas (Pasal 54 ayat 2).
Adanya kesalahpahaman, kekhawatiran dan prasangka lainnya atas suatu norma hukum dalam RKUHP sesungguhnya merupakan hal yang wajar dalam penyusunan legislasi yang demokratis.
Untuk itu, sosialisasi dan dialog publik RKUHP diharapkan mampu menjelaskan bahwa penyusunan RKUHP dilakukan dengan keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), serta substansinya sudah disesuaikan dengan Putusan-Putusan MK terkait, khususnya berkaitan dengan kebebasan berpendapat.
Oleh karena itu, sosialisasi dan dialog publik RKUHP secara dua arah perlu dilakukan secara pararel dengan penyelesaian pembahasan RKUHP, yaitu untuk memastikan bahwa maksud dan tujuan baik untuk memperbarui KUHP dipahami, sekaligus menampung setiap usulan masyarakat untuk didengar, dijelaskan, dan dipertimbangkan dalam penyelesaian pembahasan RKUHP.
Namun demikian, jika pada akhirnya masih terdapat perbedaan pandangan antara penyusun RKUHP dan sebagian kalangan masyarakat yang menolak, seharusnya tidak menjadi alasan untuk terus mempertahankan status quo dari KUHP, dan menegasikan upaya kita bersama menyelesaikan pembahasan RKUHP yang pastinya tidak akan pernah sempurna, serta perlu terus disesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.