"Saya Putri, bersama anak-anak mempercayai dan tulus mencintai suami saya," kata Putri sebagaimana disiarkan di Kompas TV, Minggu (7/8/2022).
Baca juga: 2 Alat Bukti yang Jerat Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Kepada publik, Putri meminta doa agar keluarganya bisa menjalani masa-masa sulit ini. Dia juga mengaku telah ikhlas dan memaafkan semua yang dialaminya dan keluarga.
“Saya mohon doa agar kami sekeluarga cepat menjalani masa yang sulit ini. Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami,” ujar dia.
Dua laporan yang diajukan pihak Sambo terkait tudingan kekerasan seksual dan percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir J sempat naik ke tahap penyidikan.
Namun, pada Jumat (12/8/2022), polisi memutuskan menghentikan penanganan dua laporan tersebut.
Polisi memastikan bahwa tak ada pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri sesaat sebelum kematiannya.
"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Polisi menduga, laporan tersebut dibuat hanya untuk menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana)," ujar Andi.
Baca juga: Polri Periksa 16 Saksi Terkait Penghilangan dan Perusakan CCTV di Rumah Ferdy Sambo
Sehari setelah laporan dugaan pelecehan itu dihentikan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri.
Sebagaimana diketahui, Putri sempat mengajukan permohonan perlindungan dirinya ke LPSK.
LPSK pun sempat berupaya melakukan asesmen terhadap Putri pada Selasa (9/8/2022). Namun, dia tak bisa dimintai keterangan karena hanya menangis dan mengaku malu.
LPSK lantas berkesimpulan bahwa Putri tak memerlukan perlindungan mereka.
Dihentikannya penyidikan kasus dugaan pelecehan terhadap Putri pun memperkuat keputusan LPSK untuk tak memberikan perlindungan terhadap istri Sambo itu.
Baca juga: Sidang Etik untuk Tentukan Status Irjen Ferdy Sambo di Polri Segera Digelar
"Sekarang setelah (status kasus Putri) jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan ini, apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo kepada media, Sabtu (13/8/2022).
Selain LPSK, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Putri. Namun, saat itu Putri mangkir karena mengaku kondisinya belum stabil.
Setelah melalui setidaknya tiga kali pemeriksaan polisi, Putri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurut polisi, Putri terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Yosua di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).