Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPHN Dinilai Bukan Solusi Keberlanjutan Pembangunan Bangsa

Kompas.com - 20/08/2022, 04:56 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) bukan solusi keberlanjutan pembangunan bangsa.

Ia memaparkan sejumlah alasannya. Pertama, kesinambungan pembangunan bisa dijaga melalui undang-undang yang ada.

“Yang penting DPR bisa konsisten mengawal arah pembangunan melalui fungsi pengawasan,” tutur Lucius pada Kompas.com, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Fraksi Golkar MPR Protes soal PPHN, Bamsoet: Bisa Kita Bicarakan di Internal Partai

Kedua, masyarakat dan DPR bekerja sama dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.

“Kalau publik dibiarkan berpartisipasi dalam merancang pembangunan, DPR menjadi penampungan sekaligus perpanjangan tangan rakyat ke pemerintah, maka kesinambungan itu bisa dijaga melalui koordinasi, dan konsolidasi perencanaan pembangunan,” papar dia.

Ketiga, tak ada mekanisme yang tepat untuk menerapkan PPHN saat ini.

Sebab, PPHN diusulkan bakal disahkan melalui tiga hal yakni konvensi ketatanegaraan, amandemen UUD 1945, dan pembentukan undang-undang.

Lucius menyampaikan, konvensi tak dikenal sebagai salah satu instrumen resmi dalam pembentukan peraturan maupun hierarki undang-undang di Indonesia.

Baca juga: Fraksi Golkar Bantah Ketua MPR yang Sebut PPHN Sudah Disepakati

Sementara itu, upaya amendemen 1945 dirasa berlebihan untuk sekedar memasukan PPHN.

“Ini jelas bukan perkara mudah. MPR sendiri nampaknya sudah tak mau bertaruh mendorong amandemen untuk sekedar memasukkan PPHN,” ujar dia.

Lalu, pembentukan undang-undang yang dinilai rawan ditunggangi banyak kepentingan.

“Melalui pembuatan undang-undang juga beresiko menjadi mainan politik kepentingan ala DPR,” ucap Lucius.

Terlebih, sistem demokrasi presidensial di Indonesia yang membuat masyarakat memilih dan memberi mandat tertinggi pada presiden.

Jika presiden tak mengikuti ketentuan PPHN, kata Lucius, MPR pun tak bisa menurunkannya dari jabatan.

“Jadi semua masih terkesan cari-cari alasan saja dari MPR dengan mendesak PPHN (disahkan) sesegera mungkin,” kata dia.

Baca juga: Siap Gelar Sidang Tahunan Besok, MPR Bakal Sampaikan Perkembangan Pembahasan PPHN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com