Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi Golkar Bantah Ketua MPR yang Sebut PPHN Sudah Disepakati

Kompas.com - 18/08/2022, 17:28 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Golkar Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) tak sepaham dengan pernyataan Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo terkait mekanisme penetapan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Golkar MPR Idris Laena menanggapi pernyataan Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR, DPR dan DPD tahun 2022, Selasa (16/8/2022).

Sebelumnya Bamsoet menyampaikan bahwa PPHN telah disepakati dan agenda MPR berikutnya adalah membentuk panitia ad hoc.

“Pernyataan itu tidak benar sama sekali dan cenderung menyesatkan. Karena kebijakan di institusi MPR harus diambil sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib MPR RI Nomor 1 Tahun 2019,” ungkap Idris dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo Keluhkan PPHN yang Tak Kunjung Terealisasi

Ia mengakui MPR telah menggelar rapat gabungan pada 25 Juli 2022. Namun pertemuan itu sekedar mendengarkan badan pengkajian MPR menyampaikan rancangan substansi PPHN dan kajian tentang produk hukumnya.

“Adapun sikap dari fraksi-fraksi dan kelompok baru akan didengarkan dalam rapat paripurna yang akan diadakan khusus untuk membahas PPHN,” ucapnya.

Jika mayoritas anggota MPR, lanjut dia, menyetujui PPHN itu maka prosesnya baru ditindaklanjuti.

“Jadi prosesnya masih sangat panjang,” katanya.

Terakhir ia menegaskan Fraksi Partai Golkar memahami usulan pembuatan PPHN.

Namun pihaknya menolak jika pembentukan dasar hukum PPHN dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan.

“Jika produk hukumnya harus dipaksakan, misalnya dengan konvensi ketatanegaraan yang tidak dikenal dalam hirarki perundang-undangan, jelas Fraksi Partai Golkar menolak,” pungkasnya.

Diketahui dalam pidatonya Selasa, Bamsoet menyinggung sulitnya merealisasikan PPHN.

Ada tiga pilihan untuk mengimplementasikan dasar hukum PPHN yaitu melalui amandemen terbatas UUD 1945, konvensi ketatanegaraan, dan pembuatan undang-undang.

Bamsoet mengklaim MPR bakal mendorong agar implementasi PPHN dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan.

Namun pernyataan Bamsoet tersebut berbeda dengan keterangan Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani.

Baca juga: PPP Usulkan Amendemen Terbatas UUD 1945 soal PPHN Dilakukan Usai Pemilu 2024

Pada wartawan, Arsul mengatakan keputusan penetapan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan belum final.

Ia menyebut penentuannya bakal menunggu pengkajian panitia adhoc yang akan dibentuk September 2022.

“Jadi yang disampaikan Pak Ketua MPR itu belum tentu sesuatu yang belum final, karena belum kita putuskan, belum kita bahas di dalam panitia adhoc,” imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com